News
Ungkap Peredaran Barang Haram! BNNP Kaltara Sita 48 Kg Narkoba Selama 2022
KALIMANTAN UTARA, GENZPEDIA – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Utara (BNNP Kaltara) telah mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menyita lebih dari 48 kilogram barang bukti selama tahun 2022.
Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Rudi Hartono mengatakan jika pihaknya telah mengungkap dua kasus peredaran narkoba jaringan internasional, mengungkap tindak pidana narkotika dan psikotropika sebanyak 15 kasus dengan menangkap 27 orang tersangka.
Selanjutnya, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam peredaran narkoba terdapat satu kasus dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka dan menyita aset senilai Rp 596.032.904.
Dari pengungkapan kasus tersebut, BNNP menyita barang bukti berupa sabu kristal sebanyak 48,67 kg, ganja sebesar 193,25 gram dan ekstasi 94 butir selama tahun 2022.
Jenderal bintang satu itu menyebut bahwa terdapat kasus yang menjadi sorotan yaitu jaringan narkoba Kabupaten Tana Tidung (KTT) – Wahau.
“BNNP Kaltara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh jaringan sindikat narkotika KTT (Kabupaten Tana Tidung), Wahau (Kalimantan Timur),” kata Rudi dalam keterangannya pada Jumat 30 Desember 2022.
Menurutnya, penyelundupan tersebut dilakukan dari wilayah Kabupaten Tana Tidung, Provinsi Kalimantan Utara menuju daerah Muara Wahau Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur melalui jalur darat.
Dalam pengungkapan tersebut, BNNP menangkap satu orang tersangka dan menyita barang bukti sebanyak 22.298,67 gram (22,29 Kg) narkotika jenis sabu.
Lebih lanjut, Rudi mengatakan bahwa data yang telah dihimpun pada tahun 2022, Polda Kaltara beserta Polres jajaran telah mengungkap kasus tindak pidana narkotika dari 302 laporan polisi dengan menangkap 449 orang tersangka.
Adapun rincian barang bukti yang disita yakni 138,59 kilogram narkotika jenis sabu dan 7.665 butir narkotika jenis pil ekstasi.
“Pada tahun 2022 ini, total barang bukti yang berhasil diungkap dari jajaran BNNP Kaltara bersama Polda Kaltara sejumlah 187,26 kg narkotika jenis sabu, 193,25 gram ganja kering dan 7.665 butir pil ekstasi,” ujarnya.