News
Usut Dugaan Korupsi Impor Baja, Kejagung Periksa Dirut PT Meraseti Logistik Indonesia
JAKARTA, GENZPEDIA – Direktur Utama PT Meraseti Logistik Indonesia Sri Lestari diperiksa sebagai saksi olek Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor besi atau baja periode 2016-20221.
“SL selaku Direktur Utama PT Meraseti Logistik, diperiksa untuk menjelaskan terkait seluruh data PIB enam perusahaan pengguna surat penjelasan (Sujel) yang di-input oleh PT Meraseti Logistik Indonesia,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu 22 Juni 2022.
Selain Dirut Meraseti, Ketut mengatakan bahwa penyidik juga memeriksa tujuh saksi lainnya hari ini. Yaitu pimpinan tim strategi pemasaran PT Krakatau Posco Ogge Prima Duta Putra yang diperiksa terkait kerugian PT Krakatau Posco akibat impor besi baja tahun 2016-2021.
Lalu ada Kurniawan Eka Putra selaku Pemeriksa Bea dan Cukai KPP BC Halim yang diperiksa terkait pengawasan dan post border atas impor besi baja di Halim sejak tahun 2020-sekarang.
Kemudian Fuad Muftie selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabenan A Jakarta yang diperiksa terkait pengawasan border dan post border atas impor besi baja di Halim sejak tahun 2020-sekarang.
Selanjutnya ada Helena Ariyanti yang merupakan Direktur PT Kalimantan Steel. Ia diperiksa terkait dengan dampak dari lonjakan importasi besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya periode 2016-2021.
Sementara dua saksi lainnya diperiksa untuk enam tersangka korporasi. Saksi UB selaku Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea dan Cukai pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI yang diperiksa mengenai prosedur kepabeanan terkait impor besi baja dan produk turunannya.
Kemudian, saksi GES merujuk kepada Galih Elham Setiawan, selaku Kepala Bidang P2 pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok. “Saksi GES diperiksa terkait dokumen importasi baja,” kata Ketut.
Diketahui, dalam kasus tersebut Kejaksaan Agung telah menetapkan 9 tersangka. Mereka adalah Tahan Banurea Analis Muda Perdagangan Impor di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan, Manajer PT Meraseti Taufiq dan pendiri PT Meraseti berinisial BHL atau Budi Hartono Linardi.
Sementara enam tersangka lainnya adalah perusahaan importir yaitu PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Intisumber Baja Sakti, PT Jaya Arya Kemuning, PT Perwira Aditama Sejati dan PT Prasasti Metal Utama.