News
Viral Aksi Koboi Oknum Polisi di Nunukan, Bikin Malu Jenderal Daniel Adityajaya!
KALIMANTAN UTARA, GENZPEDIA – Kapolda Kalimantan Utara Irjen Daniel Adityajaya kembali dibuat malu oleh oknum anggotanya yang diduga melakukan penganiayaan terhadap pemuda berinisial IR (20) di areal depan Pelabuhan Tunon Taka pada Minggu 5 November 2023, Subuh.
Usai melakukan penganiayaan, oknum polisi tersebut kemudian menembakkan pistol persis di depan korban. Meski tembakan tersebut mengarah ke tanah, namun menimbulkan ketakutan terhadap korban.
Tak lama usai peristiwa tersebut, korban pun kemudian melaporkannya Kepolisian Sektor Kawasan pelabuhan (KSKP).
Sementara itu, berdasarkan informasi, oknum polisi tersebut berpangkat Bripda yang bertugas di Mapolsek Kabupaten Tana Tidung, Kaltara.
Terkait itu, kepemilikan senjata api bagi polisi berpangkat Bripda pun menjadi pertanyaan. Bahkan, pistol tersebut diduga bukan pistol standar polisi.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandya tak membantah adanya anggota polisi yang diduga melakukan penganiayaan, hingga melepaskan tembakan.
Taufik mengatakan bahwa kasus tersebut saat ini masih ditangani oleh pihaknya. Ia pun membenarkan jika korban telah membuat laporan.
‘’Lagi ditangani penganiayaan dan pengancamanya pakai senpi dan dalam proses penyidikan, korban sudah buat laporan,’’ kata Taufik dikutip pada Senin 20 November 2023.
Meskipun demikian, ia belum menjelaskan terkait kronologis penganiayaan disertai ancaman, hingga adanya polisi berpangkat Bripda yang memiliki pistol.
Terpisah, Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Budi Rachmat menyebut bahwa kasus tersebut juga tengah diselidiki di Polda Kaltara dan akan ditindak tegas.
‘’Polda menangani perkara ini dari sisi pelanggaran disiplin dan kode etiknya. Untuk masalah senjata api, Polres Nunukan yang tahu detailnya,’’ kata Budi.
Ia juga membenarkan bahwa seorang polisi berpangkat Bripda belum berhak memiliki senjata api. Budi pun kemudian mempertanyakan terkait perisinan dan urgensinya jika senpi tersebut milik pribadi.
‘’Tapi setahu saya, kalau Bripda itu tidak boleh memegang senjata api. Kalau memegang senjata api, berarti posisinya sebagai apa, itu masalahnya,” katanya.
“Kalau tugas piket ya senjatanya milik piket. Itu yang harus didalami media ke usernya, yaitu di Polres Nunukan, bukan di Polda,’’ ujarnya.