Connect with us

News

Vonis Ringan Pemerkosa Anak di Lahat! Hotman Paris Minta Jaksa Agung Ajukan Banding

Published

on

LAHAT, GENZPEDIA – Pengacara kondang Hotman Paris meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan anak buahnya untuk mengajukan banding terkait vonis ringan pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Lahat, Sumatera Selatan.

“Jadi mohon Bapak Jaksa Agung perintahkan kepada Kejari dan Kejati Sumsel agar segera diajukan banding. Saya percaya sama Jaksa Agung, rakyat menanti uluran tangan Bapak Jaksa Agung,” kata Hotman dikutip dari Instagram @hotmanparisofficial pada Senin 9 Januari 2023.

Sebelumnya, dalam kasus tersebut dua pelaku berinisial OH (17) dan MAP (17) divonis 10 bulan penjara, usai memperkosa pelajar SMA berinisial AAP di Lahat, Sumsel. Sementara satu tersangka lainnya GA (18), masih dalam tahap penyidikan oleh Polres Lahat.

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang hanya 7 bulan penjara. Meskipun vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa, namun Hotman menilai masih belum memberikan keadilan bagi keluarga korban.

“Secara formal tidak ada larangan untuk banding, walaupun tuntutan jaksa dikabulkan bahkan di vonis lebih oleh Pengadilan Negeri Lahat,” tambahnya.

“Saya yakin Bapak Jaksa Agung pasti bertanya-tanya ada apa dengan anak buah bapak, ada apa dengan kejari lahat? Kenapa cuma 7 bulan. Jadi tolong Bapak Jaksa Agung perintahkan tetap banding,” lanjut Hotman.

Karena menurutnya dalam Undang-undang peradilan anak, hukuman bagi kasus pemerkosaan ancaman maksimalnya hukuman 15 tahun penjara.

“Namun 7 bulan tuntutan sangat terlau ringan karena UU Peradilan Anak mengatur maksimum ancaman 15 tahun untuk pemerkosaan terhadap anak, dan kalau pun yang memerkosa itu dibawah umur, kalau pun dikurangi 1/3 atau 1/2 (setengah) masih tetap tidak masuk diakal hanya 7 bulan penjara,” katanya.

Hotman menyebut jika pelaku sudah berusia 17 tahun atau secara fisik sudah dewasa, meskipun dalam hukum anak di bawah 18 tahun masih dianggap di bawah umur. Ia pun kemudian meminta agar Burhanuddin mendorong anak buahnya mengajukan banding.

“Lagi pula yang memerkosa itu sudah umur 17 tahun, dari fisik sudah kelihatan sangat dewasa. Walaupun secara hukum pidana memang 18 tahun dianggap dewasa,” ujarnya.

Bagikan ini