Connect with us

News

Wajib Tahu! Berikut Rincian Edaran Wali Kota yang Harus Dipatuhi Selama Ramadan di Tarakan

Published

on

TARAKAN, GENZPEDIA – Wali Kota Khairul telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M di Kota Tarakan. Ada 8 poin aturan dalam SE itu yang wajib dipatuhi.

SE tersebut ditandatangani secara elektronik pada 13 Maret 2023. Tujuan SE ini untuk menjamin keamanan, ketertiban dan ketenteraman selama Ramadan.

Seluruh aturan di dalam SE ini wajib dipatuhi oleh warga dan pelaku usaha. Karena bila dilanggar, bisa-bisa ada sanksi yang akan diterapkan terhadap pelanggarnya. Berikut ini aturan rinci di dalam SE tersebut.

1. Wajib memperhatikan dan melaksanakan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan masyarakat.
2. Sesuai Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 21 Tahun 2000 tentang Larangan Perbuatan Tuna Susila, maka segala bentuk perbuatan Tuna Susila dilarang dilakukan di Kota Tarakan;
3. Bagi yang tidak melaksanakan ibadah puasa Ramadhan, diharapkan senantiasa menghormati saudara kita yang melaksanakan ibadah puasa Ramadhan, sehingga tercipta kerukunan dan kedamaian intern dan antar umat beragama di Kota Tarakan.
4. Pembatasan tempat tempat yang melibatkan orang banyak.
5. Bagi pengusaha restoran, rumah makan, warung makan/minum, cafe dan usaha sejenisnya, selama pelaksanaan ibadah puasa bulan suci Ramadhan 1444H pada siang hari wajib memasang penutup agar tidak terlihat langsung dari luar.
6. Pemilik/pengelola rumah permainan ketangkasan bola billyard/bola sodok hanya buka dari pukul 09.00 Wita sampai dengan 16.00 Wita.
7. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Usaha Kepariwisataan, jenis usaha hiburan meliputi ;
a. Pantai Pijat/Message
b. Usaha Spa
c. Club Malam,Diskotik, Pub dan Bar serta
d. Karaoke

Wajib tutup total mulai 2 (dua) hari sebelum bulan suci Ramadhan 1444H sampai dengan 2 (dua) hari setelah Bulan Suci Ramadhan 1444H.

8. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 13 Tahun 2022 tentang Ketertiban dan Keindahan Kota Tarakan, dihimbau kepada masyrakat untuk tidak melakukan kegiatan yang dapat membahayakan yang menganggu ketertiban umum antara lain ;
a. Membuat , memperdagangkan, membunyikan segala jenis petasan dan kembang api serta alat permainan yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain misalnya senjata replika dll.
b. Membunyikan meriam bamboo/leduman
c. Kebut-kebutan/ balapan liar, dan
d. Kegiatan lain yang dapat menganggu ketertiban umum.

Bagikan ini