News
Wajib Tahu, Ini 5 TPS Khusus Pemilu 2024 di Kota Tarakan, Ada Wilayah Kamu Gak?
TARAKAN, GENZPEDIA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan, tengah menyiapkan 5 Tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasi khusus untuk pemilu mendatang. Diketahui, TPS khusus tersebut semuanya berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan
“Pengajuan TPS khusus terakhir tanggal 14 Maret 2023. Terkait TPS khusus yang bersurat ke KPU Tarakan hanyalah Lapas yang sudah mengirimkan data. Surat itu disampaikan pada 1 Maret 2023 lalu,” ucap Jumaidah, Kepala Divisi Data dan Perencanaan KPU Kota Tarakan, kepada Genzpedia baru-baru ini.
Jumaidah menyebut dari data yang dikumpulkan Lapas, total ada 1.481 data pemilih yang dikumpulkan ke KPU Tarakan. Hanya saja, kata dia, ada 75 orang tidak memilik Nomor Kartu Keluarga (NKK).
“KPU saat ini sedang berusaha mencari dan itu tidak menjadi masalah karena ada Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dari 1.481 tersebut, akan didirikan 5 TPS khusus,” ungkapnya.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, lokasi TPS khusus meliputi beberapa tempat, seperti rumah tahanan, pondok pesantren, perusahaan, dan lain sebagainya.
“Kami sudah melakukan sosialiasi ke pihak RS, Pesantren, Lapas. Intinya ke beberapa tempat yang kemungkinan akan dijadikan TPS Khusus,” ucapnya.
Namun untuk Kota Tarakan, kata Jumaidah, hanya Lapas yang akan didirikan TPS Khusus. Selain karena hanya Lapas yang mengajukan surat pengajuan TPS, tempat lainya seperti pesantren tidak memenuhi syarat.
“Kami sudah lakukan pengecekan di lapangan. Seperti pesantren Radul Quran di Cahaya Baru, data muridnya memang mencapai 441. Secara data memungkinkan untuk didirikan TPS. Namun setelah observasi ternyata santri itu dicampur yang masuk daftar pemilih yakni 17 tahun hanya 30 orang. Ada lagi DDI di Jembatan Besi, ada 166 siswa. Namun 166 itu usia SMP semua dan belum masuk daftar pemilih,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Jumaidah mengatakan bahwa pendirian TPS Khusus bukan wewenang KPU Tarakan , akan tetapi melalui KPU RI.
“Kami hanya memberikan sosialiasi terkait syarat yang harus dipenuhi untuk pembentukan TPS khusus. Syarat tersebut seperti jumlah pemilihnya harus sekitar 100- 300. Harus dilengkapi by name by adress (ada nama, nik, alamat, kk dan lain sebagainya),” ucapnya.
Setelah syarat lengkap, KPU Tarakan bersurat untuk didirikan TPS khusus, dengan melampirkan nama tdan kemudian dilakukan verifikasi.
“Kemudian, kami ajukan ke KPU RI, dan nantinya mereka lah yang menentukan layak atau tidak didirikan TPS khusus. Berdasarkan pemilu sebelumnya memang hanya Lapas yang didirikan TPS khusus,” ucapnya.
Sebagai informasi, TPS Khusus diperuntukkan untuk memfasilitasi pemilih yang tidak bisa memilih di domisilinya saat hari pemungutan suara karena berada di tempat lain. Selain itu, Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus diperuntukkan untuk lokasi yang tidak bisa terjangkau TPS sekitarnya.