News
Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Tandatangani Petisi Tolak Pembangunan Gereja

CILEGON, GENZPEDIA – Walikota dan Wakil Walikota Cilegon, Helldy Agustian dan Sanuji Pentamarta tandatangani petisi tolak pembangunan gereja di Cikuasa, Kec. Gerem, Cilegon. Penandatanganan petisi tolak pembangunan gereja tersebut terjadi pada Rabu (7/9) di depan gedung Walikota Cilegon. Kegiatan tersebut berbarengan dengan kegiatan massa yang mengatasnamakan Penyelamat Kearifan Lokal Kota Cilegon.
Penandatanganan petisi tolak pembangunan gereja itu viral di media sosial. Dalam video tersebut, Helldy dan Sanuji didatangi oleh sekelompok orang untuk menandatangani petisi tersebut. Kemudian, mereka pun menadatangani petisi di atas kain putih panjang. Helldy yang melakukan tandatangan pertama dan diikuti oleh Sanuji.
Baca Juga: BIN Banten Gelar Vaksinasi di Kecamatan Rajeg
Ketika mereka sedang menandatangani petisi tolak pembangunan gereja, massa meneriakkan takbir. Seorang dari massa mengatakan bahwa ini merupakan sejarah, karena walikota beserta wakilnya melakukan penandatangan petisi itu.
Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pihaknya telah bertemu Helldy untuk membahas izin pendirian gereja. Menurutnya, izin dari masyarakat sudah selesai. Namun, izin tersebut tertahan di pihak atas.
Penolakan pembangunan gereja ini tentu bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 29 ayat 2 yang menjamin warga negara Indonesia untuk bebas beribadah dan memeluk kepercayaannya.