Lifestyle
Warga Tarakan, Cek Aturan Terbaru Perjalanan dari Prokes hingga Wajib Vaksinasi Booster
TARAKAN, GENZPEDIA – Teruntuk sobat GENZPEDIA di Tarakan yang berencana bepergian dalam waktu dekat, wajib banget nih simak aturan terbaru terkait tata pelaksanaan keberangkatan dalam negeri.
Aturan ini berlaku untuk akses perjalanan menggunakan transportasi jalur darat, laut, maupun udara. Sebagaimana tercantum, penerapan ketentuan terbaru bagi pelaku perjalanan dalam negeri tersebut telah diberlakukan sejak 11 Agustus 2022 sampai dengan batas waktu yang ditetapkan.
Berdasarkan keputusan Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Covid-19, menerapkan lima protokol kesehatan yang wajib dipatuhi yang diantaranya :
- Gunakan Masker, wajib tiga lapis atau masker medis menutup mulut, hidung dan dagu
- Mengganti Masker Secara Berkala Setiap 4 Jam, kemudian membuang limbah masker di tempat yang telah disediakan
- Menjaga Jarak, bermaksud menghindarkan diri dari kerumunan dengan jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain
- Mencuci Tangan Secara Berkala, wajib menggunakan sabun dan air atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain
- Dihimbau Untuk Tidak Berbicara Satu Arah maupun Dua Arah, melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi untuk darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara
Sedangkan untuk protokol kesehatan (prokes) yakni pemeriksaan Covid-19 bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), untuk penyeberangan antar kota dan kabupaten di seluruh Indonesia, berdasarkan status vaksinasinya dijelaskan sebagai berikut :
Bagi PPDN berusia diatas 18 tahun dan telah melakukan vaksinasi ketiga (booster), tidak diwajibkan melakukan testing atau pemeriksaan covid-19 dan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes)
Bagi PPDN berusia diatas 18 tahun dan telah melakukan vaksinasi pertama dan kedua, diwajibkan melakukan PCR 3 X 24 jam dan menerapkan prokes
Bagi PPDN berusia diatas 18 tahun dan belum tervaksinasi dikarenakan memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, diwajibkan melakukan PCR 3 X 24 jam, menerapkan prokes ketat disertai lampiran surat keterangan dokter dari RS Pemerintah
Bagi PPDN berusia 6 – 17 tahun dan telah melakukan vaksinasi kedua, tidak diwajibkan melakukan testing atau pemeriksaan covid-19 dan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes)
Bagi PPDN berusia 6 – 17 tahun dan telah melakukan vaksinasi pertama, wajib melakukan rapid antigen (Ag) dalam batas 1 x24 jam atau dapat menunjukan hasil negatif dari tes PCR berlaku 3 X 24 jam
Bagi PPDN berusia 6 – 17 tahun dan belum tervaksinasi dikarenakan memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, wajib melakukan rapid antigen (Ag) dalam batas 1 x24 jam atau dapat menunjukan hasil negatif dari tes PCR berlaku 3 X 24 jam, menerapkan prokes ketat disertai lampiran surat keterangan dokter dari RS Pemerintah
Bagi PPDN berusia kurang dari 6, tidak diwajibkan melakukan testing atau pemeriksaan covid-19 dengan syarat harus didampingi oleh pendamping perjalanan dan menerapkan prokes
Untuk PPDB dalam melakukan perjalanan di dalam satu wilayah atau kawasan Aglomerasi, rutin menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan ketera api, tidak diberlakukan ketentuan pemeriksaan covid-19 maupun ketentuan perjalanan tersebut
Tidak diberlakukannya pemeriksaan dan ketentuan perjalanan tersebut juga diberlakukan bagi PPDB yang dalam hal ini melakukan perjalanannya menggunakan jenis moda transportasi perintis wilayah perbatasan, daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar (3 T) serta pelayaran terbatas
Adapun sebagaimana ketentuan prokes perjalanan tersebut merupakan hasil perubahan ketentuan dari Surat Edaran (SE) Satgas nomor 21 tahun 2022, dimana perubahan ini dilandaskan pada kondusifitas dalam negeri saat ini sekaligus sebagai langkah mempercepat pemutusan rantai penyebaran virus covid-19 sebagai wujud pemulihan ekonomi nasional. (Poernama S)