News
Ramadhan Bebas Maksiat! Polres Metro Tangerang Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras
KOTA TANGERANG – GENZPEDIA, Polres Metro Tangerang Kota musnahkan ratusan botol miras dan barang bukti hasil operasi keamanan dan ketertiban selama bulan ramadhan 1444 H di lapangan Mapolres Metro Tangerang Kota, Sabtu 15 April 2023.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Walikota Tangerang Arief Rachdiono Wismansyah, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, SH, Sik, M.Si, Pasi Intel Kodim 0506 Tangerang Lettu Apip, Kasi Intel Kajari Tangerang Khusnul Fuat, SH dan jajaran pejabat Pemerintahan Kota Tangerang dan Forkabi Tangerang.
Sebelumnya pada 27-31 Maret 2023, Polres Metro Tangerang Kota bersama Satpol PP Kota Tangerang melakukan operasi razia dan penindakan hukum di sejumlah titik di Kota Tangerang. Dari kegiatan tersebut diamankan 14 tersangka dan barang bukti Obat-obatan berbahaya sebanyak 5.450 Butir dari berbagai jenis merk, 3 Unit Hp, 6 senjata tajam, 1 buah senjata pemukul dan 16.424 botol dari berbagai merk serta 290 bungkus Plastik Ciu.
Adapun informasi terkait kegiatan tersangka diperoleh dari laporan masyarakat dan Forkabi. Masyarakat gerah terkait aksi kejahatan malam dan penjualan obat legal serta miras yang selama ini menjadi biang penyakit masyarakat. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui operasi keamanan dan ketertiban yang dipimpin langsung Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
“Semua barang bukti ini kita peroleh dari operasi keamanan dan ketertiban yang didasari oleh informasi dari masyarakat, kami berharap masyarakat dapat menjadi mitra kami dalam menjaha keamanan dan ketertiban di Kota Tangerang”, ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Adapun para tersangka akan dijerat dengan Pasal 197 dan atau pasal 198 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan Tindak pidana obat obatan berbahaya dengan tidak memiliki ijin edar dan tidak memiliki keahlian serta kewenangan untuk melakukan prakter kefarmasian dinacam pidana 15 Tahun, Pasal 351 ayat 2 tentang kegiatan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, Pasal 354 ayat 1dengan hukuman penjara selama-lamanya delapan tahun dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
“Kami selaku pemerintah Kota Tangerang berterimakasih kepada Polri dan stake holder terkait karena sudah menjaha keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Tangerang, kami jiga berharap semua masyarakat bisa turut berperan dalam permasalah sosial”, ujar Walikota Tangerang Arief R Wismansyah.