News

Ada Dua Gugatan Baru di MK, KPU Tunda Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih DPR dan DPD

Published

on

Jakarta, Genzpedia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah Pemilu Tahun 2024.

Menurut Anggota KPU RI Idham Holik, terdapat dua gugatan baru yang didaftarkan di MK sehingga membuat rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih harus tertunda.

Hal yang sama disampaikan Afif, KPU menurut Afif harus menghormati proses yang ada.

“Sebagaimana aturannya ketika ada gugatan ke MK maka kami akan menghormati prosesnya atau kemudian menunda dulu,” katanya. Sabtu, (3/8).

Sebelumnya, KPU RI menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah Pemilu Tahun 2024, di Ruang Sidang Utama KPU, Rabu (31/7/2024).

Namun, Rapat Pleno tersebut ditunda lantaran terdapat dua gugatan baru yang didaftarkan di MK.

Afif menjelaskan, KPU harus tetap menggelar rapat pleno sementara dihari yang sama dengan gugatan baru Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang didaftarkan di MK.

“Karena memang hitungannya tiga hari kami harus menyiapkan forum pleno seperti ini, seandainya tidak ada gugatan ke MK,” ujarnya.

“Karena kami mendapatkan informasi baru siang ini maka kami harus menyesuaikan dan menghormati semua proses, pihak-pihak yang keberatan untuk kemudian mendaftarkan gugatan kemudian diproses MK,” tutup Afif.

Bagikan ini

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version