News
Cegah Kekerasan Seksual di Pesantren, Komnas Anak Banten Ajak Berbagai Pihak
SERANG, GENZPEDIA – Cegah kekerasan seksual, Kementerian Agama mengundangkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 73 Tahun 2022 per 6 Oktober 2022. PMA tersebut tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kemenag. PMA tersebut menjadi kabar baik untuk upaya melindungi anak dari kekerasan seksual. Satuan pendidikan di kalangan Kemenag tersebut meliputi madrasah, pesantren, dan pendidikan keagamaan.
PMA No. 73 Tahun 2022 ini mengatur berbagai bentuk kekerasan seksual. Baik itu dilakukan secara fisik, nonfisik, verbal, dan/atau lewat teknologi informasi dan komunikasi. Setidaknya ada 16 klasifikasi bentuk kekerasan seksual. Selain itu, menyampaikan diskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, identitas gender korban, dan/atau kondisi tubuh korban.
Ketua Komnas Anak Prov. Banten, Hendry Gunawan mengatakan bahwa regulasi tersebut menjadi dasar bagi semua pihak. Baik pengelola lembaga pendidikan, pemerintah, dan masyarakat diharapkan bisa terlibat aktif untuk pencegahan dan pencegahan kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan.
“PMA yang baru terbit ini, bisa menjadi dasar dalam memberikan perlindungan kepada para santri dan peserta didik dari kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan, terutama di Banten,” ujar Hendry, dikutip dari bantennews.co.id.
Baca Juga: Jembatan Cimancak Putus, Warga Sebrangi Sungai dengan Perahu
Kemudian, Komnas Anak Prov. Banten mendorong satuan pendidikan keagamaan untuk menindaklanjuti upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual. Caranya adalah dengan memastikan adanya satgas di masing-masing satuan pendidikan yang perhatian dalam upaya penanggulangan dan pencegahan kekerasan seksual.
Berdasarkan data Kemenag Prov Banten, 4.579 terdaftar du Pangkalan Data Pondok Pesantren (PDPP) di bawah Kemenag Banten. Jumlah sekian tak bisa ditangani oleh satu pihak. Harus dilakukan kerjasama serta koordinasi dari berbagai pihak, termasuk pemda tempat pesantren tersebut berdiri.
Selanjutnya, sosialisasi secara masih oleh berbagai pihak kepada semua satuan pendidikan, baik pesantren maupun sekolah perlu dilakukan. Hal ini dikarenakan masih banyak sekolah yang belum mengetahui regulasi yang baru terbit ini.
Dalam rangka mendorong program sosialisasi, Komnas Anak Prov. Banten akan berkoordinasi dengan Kemenag Banten, MUI Banten, Majelis Pesantren Salafi, FSPP, NU, dan Muhammadiyah. Salah satu langkahnya adalah melaksanakan MoU dengan UIN Banten.