News

DPD RI Sepakat Akan Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024

Published

on

Jakarta, Genzpedia – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sepakati membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu tahun 2024.

Hal itu para anggota DPD RI sepakati dalam Sidang Paripurna DPD RI Ke-9 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan Jakarta.

“Mohon Kesekjenan untuk memperhatikan dan mempersiapkan tindak lanjut pembentukan Pansus ini,” Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Selasa (5/3/2024).

Selain itu, menurut anggota DPD RI Tamsil Linrung, perlu tindak lanjut lebih jauh soal pengaduan tentang pelanggaran dan kecurangan pemilu.

“Perlu lebih jauh berpikir membuat Pansus pelanggaran atau kecurangan Pemilu. Jadi tidak sebatas di Komite I, tetapi buat lintas komite, untuk semua menyampaikan pandangan-pandangannya,” ujarnya.

“Karena mungkin kecurangan ini ada imbasnya kepada teman-teman anggota yang tidak terpilih sekarang,” tambah Tamsil.

Untuk informasi, sebelumnya DPD RI membentuk posko pengaduan dugaan pelanggaran Pemilu di setiap Kantor DPD RI di Ibukota Provinsi.

Upaya itu untuk mengawasi pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2024 agar tercipta pemilu yang demokratis, jujur-adil, bebas politik uang, dan legitimate.

Berdasarkan data yang DPD RI terima, bahwa pengaduan yang masuk melalui posko ada 4 (empat) laporan, yaitu dari Provinsi Kalimantan Barat sebanyak 2 laporan, Sumatera Utara sebanyak 1 laporan dan Maluku sebanyak 1 laporan.

Bagikan ini

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version