News
Iwa Karniwa, Eks Sekda Jabar Terpidana Suap Dinyatakan Bebas
BANDUNG, GENZPEDIA – Eks Sekda Jabar, Iwa Karniwa dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin mulai Jumat (19/8). Iwa Karniwa bebas bersyarat setelah menjalani hukuman penjara atas kasus suap proyek Meikarta.
Kalapas Sukamiskin, Elly Yuzar mengatakan bahwa Iwa Karniwa memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.
Sebelum dinyatakan bebas bersyarat, Iwa Karniwa juga mendapatkan remisi, salah satunya adalah remisi kemerdekaan. Setelah mendapatkan remisi kemerdekaan kemarin, pihak lapas menghitung kapan jatuh tempo bebas bersyarat. Setelah dihitung, Iwa Karniwa bisa bebas bersayarat per tanggal 19 Agustus 2022.
Baca Juga: Sebanyak 168.196 Napi Dapat Remisi Kemerdekaan, Menkumham Sebut Hemat Anggaran Rp 259 Miliar
Walaupun sudah bebas, Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan kejaksaan masih mengawasi Iwa.
Elly berpesan, setelah bebas dari lapas Sukamiskin, Iwan menjadi lebih baik lagi.
“Pesan kami, jadilah warga negara yang baik” ucap Elly.
Sebelumnya, Iwa Karniwa dijatuhi hukuman 4 tahun penjara atas kasus suap proyek Meikarta. Mahkamah Agung (MA) mewajibkan Iwa Karniwa untuk mengembalikan uang suap sejumlah Rp 750 juta. Ia terbukti melakukan tindak pidana suap dengan dijerat Pasal 12 A UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 KUHP.
Pingback: Bandara Kertajati Mulai November Terima Penerbangan Umrah - Genzpedia