News

Ketika Pak Joko, Gaskur dan Om Yanto Gagal Paham Soal Jalanan Rusak Kota Tarakan

Published

on

TARAKAN, GENZPEDIA – Syahdan Pak Joko, Gaskur dan om Yanto berdiskusi seru soal jalanan yang rusak di Kota Tarakan. Bahkan mereka tak segan menyentil Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan menjadi pihak yang paling bertanggung jawab untuk perbaiki jalan tersebut.

“Jalan Amal baru, Gunung Selatan lama banget gak diperbaiki ya. Pemkot Tarakan kok diam saja,” tanya Joko ke Gaskur.

“Iya nih, sama juga jalan di Bhayangkara ada lubang, kalau malam suka gak kelihatan jadi berbahaya buat pengendara motor,” timpal Gaskur.

Ya, nama-nama di atas hanyalah ilustrasi semata yang menggambarkan masih banyak warga yang menilai bahwa jalanan rusak di Kota Tarakan tarakan, semua itu tanggung jawab Pemkot Tarakan. Padahal gak gitu konsepnya sobat!

Biar kalian gak gagal paham, jalanan Kota Tarakan itu terbagi atas tiga status jalan yang diantaranya status jalan Kota, Provinsi dan Nasional. Sehingga dalam hal ini pemerintah bersangkutan tentunya telah memiliki  titik fokus jalur perbaikan sendiri sesuai dengan titik jalur status wilayahnya yang telah ditetapkan  apabila jalan tersebut terjadi kerusakan

“Kota Tarakan itu sendiri menurut kewenangan itu ada 3 status jalan, ada status nasional, provinsi dan kota. Kewenangan kita kota itu sekitar 232,558 kilometer untuk panjang ruas jalan,” kata Kepala Bidang  Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tarakan, Abdul Rahim kepada GENZPEDIA di Tarakan, Rabu 3 Agustus 2022.

Eits ada aturan lainnya nih yang musti kalian pahami. Berdasarkan Keputusan Gubernur kalimantan Utara nomor  188.44/K.145/2018 tentang Penetapan Ruas-ruas Jalan Menurut Status Provinsi, Cakupan Status Jalan Provinsi di Kota Tarakan terdapat 8 ruas yang di antaranya jalan Gajah Mada, Amal Baru, Amal Lama, Gunung Selatan, Aji Iskandar, Bhayangkara, Aku Pingka-Suwaran-Koridor Bulungan – Tarakan Sisi Kanan serta Ring Road Kota Tarakan (Juata laut- Binalatung).

Adapun keputusan Menteri  Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor.248/KPTS/M/2015 tentang Penetapan  Ruas Jalan Primer menurut fungsinya sebagai Jalan Arteri (JAP) Dan Jalan Kolektor-1 (JKP-1), bahwa cakupan status jalan nasional hanya berada di dua ruas, yakni jalan Yos Sudarso dan jalan Mulawarman

Di luar dari status Jalan Nasional dan Provinsi, dinyatakan status jalan kota ditetapkan yang saat ini  terdapat 234 ruas menurut keputusan Walikota Tarakan nomor 620/HK-IX/275/215/2019 tentang penetapan status ruas jalan menurut statusnya sebagai jalan Kota Tarakan yang dalam ini tersebar secara menyeluruh di tiap kecamatan

Walaupun beberapa status jalur memang tidak menjadi wewenangnya saat ini, bersama jajaran wewenang perbaikan status jalan nasional maupun provinsi atau satuan kerja (satker), telah dilakukan upaya koordinasi dari pihaknya sehingga tindakan peninjauan lapangan dan perbaikan dapat segera dilakukan

Sedangkan untuk perbaikan bagi ruas jalan berstatus kota saat ini, pihaknya yakni Pemkot Tarakan  masih berupaya penanganan di beberapa titik berdasarakan skala prioritas yang ditetapkan

“Untuk jalan di kota memang ada beberapa alami kerusakan, dan ada beberapa sudah kita lakukan. Memang semua ini tidak serta merta langsung dilakukan karna keterbatasan anggaran, jadi kita menggunakan skala prioritas dalam artian jalan dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, ramai, kita tangani cepat.” ungkapnya.

So, dari artikel ini kalian sudah paham khan kalau semua jalanan yang rusak di Kota Tarakan bukanlah tanggung jawab Pemkot Tarakan semata! Semoga bermanfaat ya gaes informasi ini. (Poernama S)

Bagikan ini

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version