News
MUI Nyatakan Vaksin Covid-19 CanSino Buatan Cina Haram, Ini Alasannya..
JAKARTA, GENZPEDIA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut jika vaksin Covid-19 hasil produksi CanSino Biologics Inc asal China haram hukumnya.
Pernyataan tersebut diatur dalam Fatwa MUI nomor 11 Tahun 2022 tentang Hukum Vaksin Covid-19 Produksi Cansino Biologics Inc China. “Vaksin Covid-19 produksi CanSino hukumnya haram,” bunyi fatwa dikutip dari laman resmi MUI pada Minggu 3 Juli 2022.
Melalui fatwa tersebut MUI mengatakan jika proses produksi vaksin yang memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia, dipastikan hukumnya haram dalam ajaran Islam.
“Memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (jus’ minal insa), yaitu sel yang berasal dari ginjal embrio bayi manusia,” lanjut fatwa MUI.
Terkait dengan fatwa haramnya vaksin yang dikenal dengan nama Convidecia itu, MUI mengeluarkan enam rekomendasi sebagai berikut:
1. Pemerintah harus memprioritaskan penggunaan vaksin Covid-19 yang halal semaksimal mungkin, khususnya untuk umat Islam.
2. Pemerintah perlu mengoptimalkan pengadaan vaksin Covid-19 yang tersertifikasi halal.
3. Pemerintah harus memastikan vaksin Covid-19 lain yang akan digunakan agar disertifikasi halal dalam kesempatan pertama guna mewujudkan komitmen pemerintah terhadap vaksinasi yang aman dan halal.
4. Pemerintah harus menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan.
5. Pemerintah tidak boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan terpercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan (dlarar).
6. Mengimbau kepada semua pihak untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak istighfar, istighasah, dan bermunajat kepada Allah SWT.