News

Polisi Amankan Pemuda Pengedar Sabu di Tangerang

Published

on

Serang, Genzpedia – Polisi amankan pria berinisial AG (26) lantaran mengedarkan narkotika jenis sabu.

AG diamankan sekitar pukul 16.30 WIB di Desa Benda, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (26/7).

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa bungkus bekas rokok yang berisi plastic klip bening berisikan kristal warna putih.

“Diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto + 3 gram dancsatu Hp merk Xiaomi redmi 5A,” kata Dirresnarkoba Polda Banten Imam Imamuddin. Jumat, (9/8/2024).

Kata Imam, AG mengaku mendapat narkotika jenis sabu tersebut dari bossnya yang bernama berinisial I.

“Sabu tersebut akan dipindahkan ke titik yang lain oleh AG atas perintah dari I,” jelasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AG dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun.

Bagikan ini

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version