News

Polri Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian Kredit Proyek BPD Jateng

Published

on

JAKARTA, GENZPEDIA – Polri melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit proyek Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah cabang Jakarta tahun 2017-2019.

Kedua tersangka tersebut adalah Dirut PT Samco Indonesia, Boni Marsapatubiono dan Dirut PT Mega Daya Survey Indonesia, Welly Bordus Bambang. Kasus tersebut merupakan pengembangan dari terpidana Bina Mardjani, pimpinan Bank Jateng cabang Jakarya yang telah divonis selama tujuh tahun.

“Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Cabang Bareskrim Polri,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya pada Rabu 26 Oktober 2022.

Ia menyebut bahwa kasus yang menjerat Boni Marsapatubiono berawal saat tahun 2017 mengajukan fasilitas kredit proyek pada Bank Jateng cabang Jakarta sebesar Rp 74,5 miliar untuk lima proyek, pengajuan pun disetujui.

“Adapun yang menjadi jaminan pengajuan kredit proyek tersebut adalah Surat Perintah Kerja (SPK), Cash Collateral (uang jaminan/deposit) dan jaminan asuransi yang dinilai dari prosentase cash collateral,” kata dia.

Dalam proses pemberian kredit tersebut, kata dia, telah terjadi perbuatan melawan hukum yaitu adanya persayaratan yang tidak terpenuhi dan komimen fee sebesar satu persen dari nilai pencairan kredit.

“Terhadap kelima proyek tersebut per tanggal 31 Mei 2020 telah dinyatakan pada posisi kolektibilitas lima (macet), sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 71.279.545.538. Adapun jumlah asset recovery dalam perkara tersebut sebesar Rp 2.681.583.434,” katanya.

Sementara untuk tersangka Welly Bordus Bambang pada tahun 2018-2019 telah mengajukan tujuh fasilitas kredit ke Bank Jateng cabang Jakarta sebesar Rp 57 miliar.

Selanjutnya yang menjadi jaminan pengajuan kredit proyek tersebut adalah Surat Perintah Kerja (SPK), Cash Collateral (uang jaminan/deposit) dan jaminan asuransi yang dinilai dari prosentase cash collateral.

Dalam proses pemberian kredit tersebut telah terjadi perbuatan melawan hukum yakni persayaratan tidak terpenuhi dan adanya komimen fee sebesar satu persen dari nilai pencairan kredit serta jaminan/SPK Fiktif).

“Terhadap seluruh proyek tersebut per tanggal 31 Mei 2020 telah dinyatakan pada posisi kolektibilitas  lima (macet), sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 62.216.924.108. Jumlah asset recovery dalam perkara tersebut sebesar Rp. 5.764.266.105,” ujarnya.

Penyidik saat ini masih mendalami perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas perkara aquo.

Kedua tersangka pun dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Bagikan ini

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version