News
Samsat Malingping Sosialisasikan Pajak Lewat Spanduk
Lebak, Genzpedia – Jasa Raharja bersama Samsat Malingping melakukan sosialisasi pajak lewat pemasangan spanduk di 7 titik keramaian pada Kamis (15/9). Spanduk tersebut berisi Pergub Banten No. 24 Tahun 2022 dan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74 ayat 2. Selain itu, dalam spanduk yang dipasang tertera bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.
“Jasa Raharja juga ikut membebaskan denda SWDKLLJ,” ujar Angga Wedatama, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Malingping.
Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Panen, Pemkot Tangerang Sosialisasikan Bioenergi
Wahyu Wijaya, Kasi Penetapan Samsat Malingping mengatakan bahwa spanduk yang digunakan untuk sosialisasi pajak menyasar masyarakat Banten, khususnya masyarakat Malingping. Selain melakukan sosialisasikan Pergub Banten No. 24 Tahun 2022 dan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74, pembebasan denda SWDKLLJ, juga penghapusan Regident Ranmor. Artinya, jika STNK kendaraan bermotor tidak dilakukan pengesahan dalam kurun 2 tahun, makan data kendaraan tersebut akan dihapus.
Angga juga berharap masyarakat mendapat informasi dengan jelas tentang program penghapusan denda tersebut. Selain itu, diharapkan masyarakat membayar tunggakan pajak kendaraannya agar data kendaraannya tidak dihapus sesuai ketentuan yang berlaku.