Connect with us

News

Akal Bulus Pencuri Mesin Speedboat Milik Warga Perikanan Tarakan

Published

on

TARAKAN, GENZPEDIA – SA dan RU ditangkap jajaran Polsek Tarakan Barat. Keduanya diciduk karena melakukan pencurian satu mesin speedboat 40 PK di Jalan Gajah Mada, Rt.25, Kota Tarakan pada 24 Juni 2023 sekira pukul 02.00 Wita.

Kanit Reskrim Polsek Tarakan Barat, Ipda Sunari mengatakan otak dari pencurian ini yakni SA. “Kronologinya kedua pelaku sepakat mencuri mesin speedboat tersebut dan membawa hasil curiannya ke rumah RA,” kata Ipda Sunari kepada awak media pada Rabu 2 Agustus 2023.

“Pada 28 Juli 2023, tim Satreskrim Polsek Tarakan Barat menangkap salah satu pelaku SA di daerah kampung satu dan segera melakukan pengembangan.”

Selanjutnya hasil pengembangan, polisi mendapatkan informasi bahwa lokasi RU diindikasikan berada di area pertambakan wilayah Tanjung Haus, Kabupaten Nunukan.

“Polisi pun bergerak menuju pertambakan di wilayah Tanjung Haus dan berhasil menangkap RU yang saat itu sedang melakukan aktivitas mencari kepiting. Setelah kita tangkap langsung kita bawa ke Tarakan untuk diproses lebih lanjut, ujarnya.

Sunari mengungkapkan, berdasarkan pengakuan kedua pelaku, pencurian mesin speedboat itu nantinya akan dijual untuk kebutuhan sehari-hari. Saat kedua pelaku diamankan, ekor mesin tersebut masih dalam penguasaan keduanya yang disimpan di rumah RU yang berada di wilayah Selumit, Kelurahan Karang Anyar Pantai.

“Dari tindakan SA dan RU, korban mengalami kerugian sebesar Rp 16 juta. Berdasarkan pengakuan pelaku, keduanya baru pertama kali mencuri di lokasi tersebut. Namun, pihak Polsek Tarakan Barat masih menyelidiki untuk dugaan tindak pidana pencurian lainnya,” ujar Sunari.

Bagikan ini