Connect with us

News

Bikin Resah Masyarakat Tarakan, BG dan RM Ditangkap Anak Buah AKBP Taufik Nurmandia, Ini Kasusnya

Published

on

TARAKAN, GENZPEDIA – Dua pria berinisial BG dan RM ditangkap Tim Gabungan Polres Tarakan pada Jumat 30 September 2020. Yaps, dua orang tersebut menjadi target operasi tim Reskrim Polres Tarakan karena telah melakukan tindak pidana yang meresahkan masyarakat Kota Tarakan.

“Kedua tersangka ini merupakan pelaku tindak pidana yang memang informasi dan hasil penyelidikan saat ini memang merupakan orang yang meresahkan di Tarakan. Mereka melakukan penipuan dan penganiayaan,” kata Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia pada jumpa pers di Tarakan Selasa 4 Oktober 2022.

“Kasus pertama pelapor atas nama Sulaiman, berkaitan dengan adanya penipuan. Dimana saudara BG dan RM telah melakukan penipuan dengan modus akan menjual udang kering kepada saudara Sulaiman, namun setelah diberikan panjar sebesar 3 jt, ternyata udang tidak ada dan uang dilarikan oleh kedua tersangka,” lanjut Kapolres.

Untuk kasus kedua yakni berkaitan dengan masalah penganiayaan. “Pelaporannya atas nama saudara Bakrie, di mana pada Minggu 23 September, sekitar pukul 13.50, saudara Bakrie menerima informasi dari temannya bahwa kendaraannya hilang,” ucapnya

Saat dilakukan pencarian, korban melihat BG dan RM ini mendorong motornya. Namun saat ditanya oleh korban terkait motor tersebut, ternyata BG tidak menerima dan akhirnya melakukan pemukulan.

“Dilakukan pemukulan terhadap saudara Bakrie dengan menggunakan tangan kanan dan mengenai pipi saudara Bakrie, akhirnya korban merasa keberatan dan melaporkan tersangka ke polres,” ucapnya lagi.

Atas perbuatannya itu kedua tersangka dikenakan pasal 351 dengan ancaman 2 tahun penjara, 378 KHUPidana junto 55 ayat 1 ke 1 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

(M. Rizqi)

Bagikan ini
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *