Connect with us

News

Disdukcakpil Kabupaten Serang Akan Razia KTP Non Permanen Untuk Warga Pendatang

Published

on

Serang, Genzpedia – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang akan razia Kartu Tanda Penduduk (KTP) non permanen bagi warga pendatang yang berada di Kabupaten Serang.

Mengingat, kata Kadisdukcakpil Kabupaten Serang Warnerry Poetri, setelah hari raya Idhul Fitri banyak warga datang ke Kabupaten Serang sebagai pencari kerja.

”Kami merencanakan akan melakukan operasi razia KTP non permanent, Insya Allah jadwal penertiban pada tanggal 29 April sampai 7 Mei selama 5 hari kerja,” ujarnya.

Namun pihaknya, lanjut Nerry, akan terlebih dahulu melakukan rapat koordinasi bersama instansi terkait untuk persiapan kegiatan tersebut.

Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 24 Tahun 2022 tentang pendaftaran kependudukan non permanen

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang Diana Ardhianty Utami mengatakan, Disnakertrans bersama Disdukcapil segera melakukan peninjauan kelapangan berkenaan hal tersebut.

”Kita harus lihat kelapangan bersama instansi lain meski kami belum menerima adanya pencaker dari luar daerah,”ujarnya.

Menurut Diana, h itu berdasarkan pantauan melalui aplikasi Disnakertrans Kabupaten Serang yakni AK.1 atau Kartu Pencari Kerja.

”Disnakertrans sudah punya apliaksi kartu pencari kerja bisa batasi disitu, info sementara ini pencaker dari luar belum ada yang masuk,” terang Diana.

Bagikan ini