News
DPRD Kabupaten Tangerang Usul Perda Pengelolaan Usaha Hiburan, Fokus pada Penataan, Bukan Legalisasi Pemandu Lagu dan Therapist
TIGARAKSA, GENZPEDIA – Di tengah perdebatan yang memanas di media sosial, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Sri Panggung Lestari (SPL), membantah tudingan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan berupaya “melegalisasi” profesi pemandu lagu (LC) dan therapist. Ia menegaskan, tujuan utama perda ini adalah penataan industri hiburan yang semakin berkembang, bukan memberi izin atau status formal terhadap aktivitas yang mengandung potensi penyalahgunaan.
Menurut Sri Panggung, perda yang digagas bertujuan untuk memulihkan fungsi asli dari profesi pemandu lagu dan therapist. Ia menekankan bahwa dalam Keputusan Kementerian Ketenagakerjaan, pemandu lagu hanya ditugaskan untuk menemani pelanggan bernyanyi, bukan menjalankan aktivitas yang menyimpang. Demikian pula, therapist di spa harus kembali fokus pada layanan relaksasi dan kesehatan tubuh, bukan melakukan praktik yang melanggar hukum maupun norma sosial.
Raperda ini menekankan tiga pilar utama: perlindungan tenaga kerja, ketertiban usaha, serta kesehatan dan pencegahan. Semua pemandu lagu dan therapist diwajibkan memiliki sertifikasi, menjalani pemeriksaan kesehatan rutin, serta terdaftar resmi ke dinas terkait. Sementara pengusaha karaoke dan spa harus mematuhi jam operasional, standar ruang pelayanan, dan menjaga ketertiban lingkungan.
“Raperda ini hadir bukan untuk memperbarui status sosial atau memberikan imbalan dari negara. Yang paling penting adalah menghadirkan pengaturan yang sistematis, sehingga profesi ini bisa dihargai sebagai pekerjaan formal yang didukung perlindungan hukum dan kesehatan,” ujar Sri Panggung, yang akrab disapa SPL.

Anggota Fraksi PAN DPRD Kab. Tangerang Sri Panggung Lestari
Dikatakan pula, bahwa narasi bahwa pemandu lagu akan digaji oleh negara adalah informasi yang keliru. Pemandu lagu tetap akan diberi gaji oleh perusahaan tempat mereka bekerja, tetapi dengan aturan yang lebih transparan dan sesuai standar ketenagakerjaan. Dalam praktik sebelumnya, banyak perusahaan yang belum menetapkan gaji secara formal, sehingga Raperda menjadi momentum untuk menyamakan standar kerja.
Raperda ini juga disusun berdasarkan regulasi nasional seperti Undang-Undang Kepariwisataan, UU Kesehatan, UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Kemenaker. Sejumlah daerah lain yang lebih dulu menerapkan perda serupa juga menjadi referensi utama.
Dengan disahkannya raperda ini, DPRD Kabupaten Tangerang berharap industri hiburan dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan, dengan pekerja yang terlindungi, dan masyarakat merasa lebih aman dari praktik penyimpangan yang selama ini menjadi sorotan publik.
