Connect with us

News

Dugaan Korupsi Impor Garam! Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Kemenperin dan 3 Lainnya Jadi Tersangka

Published

on

JAKARTA, GENZPEDIA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016-2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan jaksa tindak pidana khusus Nomor 38/F2/FD: 06/2022.

Ia menyebut bahwa pada 27 Oktober 2022 lalu, penyidik telah melakukan gelar perkara. Yaitu setelah mengumpulkan banyak alat bukti yang cukup dan menemukan pelakunya.

Sehingga pada hari Rabu tanggal 2 November 2022 penyidik menetapkan empat tersangka. “Hari ini tim penyidik Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus impor garam,” kata Kuntadi dalam konferensi pers pada Rabu 2 November 2022.

Empat orang tersangka tersebut adalah Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian Yosi Arfianto (YA), Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian Fredy Juwono (FJ).

Selanjutnya ada mantan Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian Muhammad Khayam (MK) dan terakhir ada Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia Frederik Tony Tanduk (FTT).

Para tersangka selanjutnya ditahan selama 20 hari ke depan di tempat yang berbeda. Tiga orang ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan satu orang lainnya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel.

Atas perbuatannya itu, para tersangka disangkakan Pasal 2, Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 KUHP.

Bagikan ini