Connect with us

News

Empat Pelaku Ganjal Mesin ATM Di Tangerang Diringkus Polisi

Published

on

Tangerang, Genzpedia – Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten meringkus empat orang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan modus ganjal mesin ATM.

Empat pelaku yang diringkus terdiri dari tiga pria yakni MA (29), ES (50), AO (31), dan satu perempuan berinisial M (26).

“Mereka memiliki peran yang berbeda. Tersangka MA merupakan pelaku utama atau eksekutor, tersangka ES dan AO berperan membantu tersangka MA. Dan tersangka M berperan sebagai penadah,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, Kamis (20/7/2023).

Arief juga menjelaskan, pelaku melakukan aksinya dengan mengganjal lubang untuk memasukkan kartu di mesin ATM menggunakan tusuk gigi, agar kartu ATM korban tidak masuk.

Lanjutnya, kemudian pelaku berpura-pura membantu, lalu menukar kartu ATM korban dengan kartu ATM modifikasi yang disiapkan pelaku. Sedangkan 2 pelaku lain bertugas mengintip PIN korban.

“Para tersangka mengaku sudah melakukan pencurian modus ganjal ATM lebih dari 400 kali di berbagai wilayah di Banten dan Jawa Barat,” kata Arief.

Untuk informasi, saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan. Tersangka MA dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Tersangka ES, AO, dan M dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Bagikan ini