Connect with us

News

Presiden Jokowi Tetapkan Hari Pemilu 14 Februari 2024 Sebagai Hari Libur Nasional

Published

on

Jakarta, Genzpedia – Presiden Jokowi meneetapkan Hari Pemilu pada 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional.

Hal itu tertuang dalam Keppres Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.

“Menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilu Tahun 2024,” bunyi keterangan tersebut.

Penetapan hari libur nasional ini guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal itetapkan,” masih menurut Keppres tersebut.

Penetapan tersebut berdasarkan pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Bagikan ini