Connect with us

News

Polisi Tangkap 21 Pelaku Love Scamming, Raup Rp50 M Per Bulan

Published

on

Jakarta, Genzpedia – Polisi menangkap 21 pelaku sindikat penipuan online atau love scamming jaringan internasional. Para pelaku mendapatkan keuntungan Rp 40-50 miliar per bulan.

“Kita amankan 19 WNI yang terdiri dari 16 laki-laki dan 3 perempuan. Kemudian kita dapatkan juga 2 orang WNA laki-laki,” ujar Dirtipidum Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro. Jumat (19/1/2024).

Sindikat Love Scamming ini memakan korban sebanyak 367 orang, berasal dari berbagai negara, termasuk Amerika Serikat, Italia, Inggris, Thailand, Maroko, dan negara-negara lainnya.

Para pelaku menggunakan modus menipu korban dengan mencari targetnya melalui aplikasi dating apps, seperti Tinder, Bumble, Okcupid, Tantan dan sebagainya.

Pelaku menggunakan profile baik perempuan maupun laki-laki yang bukan dirinya sendiri.

“Jika sudah berhasil mengelabui, mereka berpura-pura, untuk mencari pasangan. Setelah mendapatkan korban, para pelaku ini meminta nomor handphone,” kata Djuhandani.

“Sehingga kemudian berkomunikasi percintaan maupun mengirimi foto-foto seksi untuk dapat meyakinkan korban,” tambahnya.

Selanjutnya, para pelaku akan merayu korban untuk berbisnis membuka akun toko online melalui httpsoshop66accgolf.com. dan meminta korban untuk deposit sebesar Rp 20 juta.

“Para pelaku masing-masing beroperasi dengan empat karakter yang berbeda dan sudah beroperasi selama dua bulan,” katanya.

Polisi melakukan penggerebekan pada tanggal 17 Januari 2024 sekitar pukul 23.00 WIB di Apartemen Kondominium Tower 8 lantai 11 e dan 11 h, Mal Taman Anggrek, Jakarta Barat.

Polisi juga mengamankan 96 unit handphone dan laptop merek HP yang pelaku gunakan dalam praktik penipuan.

Para pelaku terjerat pasal tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun sesuai dengan UU ITE.

Bagikan ini