Connect with us

News

Bantah Larang Ibadah Natal, Bupati Lebak: Tidak Ada Pelarangan

Published

on

bantah-larang-ibadah-natal-bupati-lebak-tidak-ada-pelarangan
Sumber: Finka/bantenraya.com

LEBAK, GENZPEDIA – Terkait beredarnya larang ibadah Natal di Kecamatan Maja, Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya bantah larang ibadah Natal. Iti mengklarifikasi terkait pelaksanaan ibadah Natal di Eco Club Citra Maja Raya (CMR) di bilangan Kecamatan Maja, Lebak. Ia mengatakan bahwa meminta umat Kristiani di Kecamatan Maja untuk beribadah Natal di Rangkasbitung. Hal ini karena hingga kini Maja masih belum memiliki gereja.

Melansir kompas.com, Iti pun menegaskan bahwa umat Kristiani di Kabupaten Lebak, termasuk di Kecamatan Maja boleh melaksanakan ibadah Natal selama tempat yang digunakan sesuai perizinannya. Selama ini, masyarakat Maja melaksanakan ibadah di ruko atau di rumah.

“Pelaksanaan ibadah Natal hanya boleh dilaksanakan pada tempat yang sesuai dengan perizinannya,” ujarnya pada Sabtu (17/12/2022), mengutip dari kompas.com.

Baca Juga: Begini Cara Buat Kartu Keluarga Online di Kota Tangerang

Iti pun menjelaskan jika pihak pengembang keberatan dengan inisiatif penggunaan rumah atau ruko sebagai tempat ibadah. Sebab, rumah dan ruko sudah menjadi milik pribadi.

Alasan Iti meminta umat Kristiani beribadah Natal di Rangkasbitung adalah sebagai langkah awal kewaspadaan dan memudahkan pengamanan oleh aparat kepolisian. Menurut Iti, melaksanakan ibadah Natal di rumah maupun di ruko dapat menyulitkan kepolisian untuk memastikan keamanan selama peribadahan berlangsung.

“Jadi, ini kan harus ada izin lingkungan. Di situ peruntukannya adalah ruko dan permukiman yang tidak boleh secara undang-undang itu izinnya harus sesuai,” ujar Iti, melansir cnnindonesia.com.

Bagikan ini
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *