Connect with us

News

Bareskrim Dalami Kasus Dugaan Pemalsuan Putusan Perkara Hakim MK

Published

on

JAKARTA, GENZPEDIA – Bareskrim Polri tengah mendalami laporan soal kasus dugaan pemalsuan putusan perkara terkait uji materi UU MK yang membahas pencopotan Hakim Aswanto.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan bahwa pendalaman terkait putusan nomor: 103/PUU-XX/2022 itu masih dilakukan, setelah kaus tersebut diambil alih dari Polda Metro Jaya pada Kamis 16 Maret 2023 lalu.

“Sedang didalami dahulu laporannya,” kata Agus saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu 29 Maret 2023.

Namun, Agus enggan menjelaskan lebih lanjut terkait dengan rencana pemeriksaan terhadap sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi yang turut dilaporkan dalam kasus tersebut.

Jenderal bintang tiga itu memastikan jika proses penyelidikan terkait dugaan pemalsuan putusan tersebut akan diproses sesuai aturan yang berlaku. “Kita ikuti aturannya yang pasti,” ujarnya.

Diketahui, sembilan hakim MK sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait tindak pidana pemalsuan, karena diduga telah mengubah substansi putusan perkara.

Selain itu, satu panitera dan satu panitera pengganti juga turut dilaporkan dalam kasus tersebut.

Laporan tersebut diterima kepolisian dengan nomor LP/B/557/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 1 Februari 2023, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

Bagikan ini