Connect with us

News

Bawaslu Rekomendasi PSU Metode Pos dan KSK di Kuala Lumpur

Published

on

Jakarta, Genzpedia – Bawaslu memberikan rekomendasi kepada Panitia Pengawas Luar Negeri (PPLN) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) metode pos dan Kotak Suara Keliling (KSK) di Kuala Lumpur.

“Rekomendasi tersebut berdasarkan adanya pelanggaran administrasi saat pemungutan suara pada 11 Februari 2024 lalu,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.

Menurut Bagja, metode KSK tidak mampu menjangkau para pemilih. Akibatnya pemilih tidak bisa menggunakan hak suaranya.

“Bahkan terjadi lonjakan pemilih dengan metode pos. Selain itu terjadi pergeseran sebanyak 50 ribu pemilih TPS menjadi pemilih melalui KSK, tanpa proses coklit secara keseluruhan,” ungkapnya.

Bagja menambahkan, permasalahan juga terjadi pada PPLN Kuala Lumpur yang mengundurkan diri beberapa hari sebelum pemungutan suara dimulai.

Menurut Bagja, seharusnya, penyelenggara pemilu tetap melaksanakan tugasnya sampai tahapan selesai.

 “KPU harus melakukan cross check terhadap jajarannya. Supaya tidak menimbulkan masalah pada kemudian hari,” terangnya.

Bagikan ini