Connect with us

News

Dianggap Tidak Fleksibel, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Minta Pergub 97 Tahun 2021 Diperbaharui

Published

on

Jakarta, Genzpedia – Ketua Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Mujiyono meminta Pemprov DKI segera memperbaharui Peraturan Gubernur (Pergub) 97 Tahun 2021.

Menurutnya, pergub tentang Penyelesaian Pemenuhan Kewajiban Prasarana dan Sarana di Kawasan Perumahan dan Permukiman ini tidak fleksibel.

Hal itu diungkapkan Komisi A saat menggelar rapat kerja dengan jajaran Pemprov DKI terkait banyaknya kendala serah terima Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) di Jakarta.

“Fasos dan Fasum ini masalahnya sangat rumit dan kompleks baik karena aturan-aturan yang dianggapnya belum bisa fleksibel dengan kondisi sekarang,” katanya. Sabtu, (20/4).

“Seperti yang teman-teman sampaikan soal kondisi jalan tahun sekian sampe sekarang belum serah terima,” tambah Mujiyono.

Mujiyono memberikan waktu Pemprov DKI untuk menginventarisasi permasalahan serta kendala serah terima Fasos dan Fasum selama ini.

Bagikan ini