Connect with us

News

Gadaikan Aset Desa 200 Juta, Kades Mekarwangi Jadi Tersangka dan Diberhentikan Sementara

Published

on

NGAMPRAH, GENZPEDIA – Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan memberhentikan sementara Kepala Desa Mekarwangi, Yadi Suryadi.

Posisi Yadi sekarang diisi oleh Sekretaris Desa Mekarwangi Rustandi sebagai pejabat sementara Kades Mekarwangi.

Saat ini Yadi Suryadi telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka penggadaian aset tanah dan bangunan kantor desa.
Yadi menjaminkan aset tanah dan bangunan kantor desa untuk meminjam uang dari seorang pengusaha di Kota Bandung sebesar Rp200 juta.

Penetapan Yadi sebagai tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bale Bandung pada 22 September 2022.

Camat Lembang Herman Permadi mengatakan, dengan resminya pembergentian sementara Kepala Desa Yadi Suryadi maka unsur Pemerintahan Desa Mekarwangi harus segera membahas pelaksanaan anggaran tahun 2022 termasuk perubahan anggaran tahun 2022.

“Pejabat sementara dan BPD juga harus segera menyusun anggaran tahun 2023,” ucapnya, di Aula Desa Mekarwangi, Jumat (18/11/2022).

Rekening Desa Mekarwangi sempat diblokir sementara dikarenakan Kepala Desa Yadi Suryadi tengah bermasalah dengan hukum dan statusnya tersangka. Dengan adanya SK pemberhentian dan sudah ditunjuk Pejabat Sementara maka anggaran sudah bisa dicairkan.

Herman juga menegaskan sebagai pembina dan pengawas akan memberikan supervisi dan pendampingan agar ada percepatan dalam menjalankan program di Desa Mekarwangi. Dia juga berpesan agar anggaran yang besar bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Kronologis

Yadi sengaja meminjam uang sebesar Rp 200 juta dengan jaminan aset tanah beserta bangunan kantor desa pada Mei 2021 berupa surat tanah desa seluas 2.500 meter persegi.

Dalam perjanjian pinjaman uang itu Yadi mengingkari kesepakatan. Ia seharusnya mengembalikan uang pada Desember 2021. Namun uang tidak juga dikembalikan hingga Agustus 2022.

Selain membayar pokok utang, Yadi juga harus membayar bunga pinjaman. Berdasarkan perhitungan BPD Mekarwangi, total uang yang harus dibayarkan agar sertifikat bisa ditebus lebih dari Rp665 juta.***

Bagikan ini
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *