Connect with us

News

Jenderal Andika Minta Anggota TNI yang Mutilasi Warga Papua Dihukum Maksimal

Published

on

JAKARTA, GENZPEDIA – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meminta agar enam anggota TNI yang melakukan mutilasi terhadap empat warga sipil Papua diberikan hukuman maksimal.

“Terus telusuri semua yang terlibat dalam perkara hukum ini, untuk memberikan hukuman yang sesuai dengan peraturan perundangan,” kata Andika dalam keterangannya pada Minggu 20 November 2022.

Andika meminta hukuman maksimal juga diterapkan terhadap pelaku pernah melakukan tindakan mutilasi sebelumnya.

“Terus, yang katanya sudah pernah melakukan mutilasi sebelumnya yang mana? Rahmat (tersangka R)? Berarti itu nanti, yang lain (hukumannya) maksimal itu, seumur hidup,” ujarnya.

Danpuspomad Letjen TNI Chandra W Sukotjo menyebut bahwa berdasarkan perkembangan penyidikan, Mayor Helmanto (tersangka HF) diduga sebagai otak utama dalam kasus tersebut.

Diketahui, Tim Gabungan Satuan Tugas Penegakan Hukum Damai Cartenz dan Kepolisian Resor Mimika telah menangkap Roy Marthen Howay.

Ia merupakan seorang buron yang masuk ke daftar pencarian orang kasus mutilasi di Timika, ibu kota Kabupaten Mimika, Papua.

Kepala Polres Mimika AKBP I Gede Putra menyebut jika tersangka Roy Howay ditangkap di Jalan Cemara, Distrik Wania.

Tersangka pun kemudian akan diproses hukum seperti tiga rekannya yang sudah lebih dulu ditangkap, yaitu APL alias Jeck, DU, dan R.

Sementara enam tersangka yang merupakan prajurit TNI dari Brigif 20 adalah Mayor HF, Kapten DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu PC, dan Pratu R.

Bagikan ini