Connect with us

Indepth

Heboh, 12 TKA Diduga Bekerja di Tarakan Tanpa Dokumen RPTKA!

Published

on

TARAKAN, GENZPEDIA – Beredar kabar belasan Tenaga Kerja Asing (TKA) bekerja di salah satu perusahaan di Tarakan tanpa dilengkapi dokumen RPTKA.

Diketahui, RPTKA merupakan dokumen tentang perencanaan penggunaan tenaga kerja asing yang harus dimiliki oleh kegiatan investasi (PMA dan PMDN) yang menggunakan tenaga kerja asing dalam kegiatan usahanya.

Penanam modal dalam PMDN adalah Warga Negara Indonesia (WNI), badan usaha Indonesia, dan negara Republik Indonesia. Sementara PMA dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA), badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.

Tidak hanya itu, bahkan belasan nama WNA atau calon TKA asal China tersebut tak terdaftar pada Online Single Submission (OSS) Disnakertrans Kaltara.

Menanggapi kabar tersebut, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Mahessa Abdurrachim angkat bicara.

Ia mengatakan TKA tersebut tercatat menggunakan visa B211 B, meskipun mereka menggunakan pasport kunjungan.

Sebagai informasi, Visa B211 B merupakan visa kunjungan untuk TKA yang datang ke wilayah Indonesia dalam rangka uji coba kemampuan dalam bekerja.

“Visa kunjungan B211 B ini masih dalam untuk uji kompetensi disuatu perusahaan. Kemudian, jika telah terdapat kesepakatan bekerja, visa kunjungan ini dapat dialih statuskan menjadi Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas),” katanya kepada awak media di Tarakan belum lama ini.

Ia menjelaskan, WNA dengan visa B211 B itu tetap membayar PNBP ke pusat. Sementara untuk perpanjangannya di pihak Imigrasi.

“Untuk masa tinggal selama 60 hari ke depan. Visa ini dapat diperpanjang maksimal 180 hari saja. Kalau untuk orang asing memang ranah Imigrasi. Tapi kalau perusahannya itu ranah tenaga kerja atau Kemenaker untuk pemberitahuan tenaga asing dalam bekerja disuatu daerah,” ucapnya.

Dalam aturan, wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLK) di perusahaan sudah terdapat di dalam aturan tegas yakni Pasal 10 ayat 1 Undang-Undang. Bagi perusahaan yang tak melakukan WLK akan diberikan sanksi terlebih jika perusahan memanfaatkan tenaga dari TKA.

Sementara itu, Suwarsono, Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Keras Disnakertrans Kaltara mengatakan tak terdaftarnya belasan data yang dimaksud menandakan bahwa WNA yang melakukan uji kompetensi kerja tidak memiliki RPTKA yakni dokumen tentang perencanaan penggunaan tenaga kerja asing yang harus dimiliki oleh kegiatan investasi (PMA dan PMDN) yang menggunakan tenaga kerja asing dalam kegiatan usahanya.

Sumarsono lanjut menjelaskan, RPTKA dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Dalam hal ini, kata dia, Disnakertrans Provinsi hanya menerima data sebagai pihak yang mengetahui keberadaan calon TKA atau TKA yang dimaksud.

“Kita tidak tahu untuk nama-nama dimaksud. Kalau ada RPTKAnya artinya perusahaan sudah pasti melapor kan. Kita tidak tahu bagaimana prosedur visa dalam bekerja dari imigrasi. Yang jelas TKA yang tadi memang diketahui imigrasi dan izinnya memang uji kompetensi bekerja,” ujarnya.

Kendati demikian, Ia juga tak ingin menduga-duga, sebab bisa saja pihak perusahaan telah melapor ke pihak kementerian namun tidak memiliki RPTKA.

,”Kalau kami pengawasannya berdasarkan RPTKA, ada atau tidak. Soal pelanggaran, jika TKA yang berada di suatu wilayah untuk kepentingan bekerja dan tak memiliki RPTKA dapat dikatakan ilegal. Berbeda halnya jika dilihat dari dokumen kepengurusan visa maupun izin tinggal yang lengkap. Mungkin di Imigrasi legal. Tapi kalau dia (TKA) ditemukan di suatu perusahaan dan melakukan aktivitas pekerjaan otomatis ilegal dari sisi ketenagakerjaan,” katanya.

Menurutnya, apabila ada temuan pihaknya hanya dapat memberikan sanksi administratif. Seperti TKA yang dikeluarkan secara paksa dari perusahaan tersebut. Sementara untuk deportasi, dilakukan pihak Imigrasi.

“TKA kan bisa melakukan hampir semua pekerjaan. Kecuali HRD. TKA pun hanya pekerjaan tertentu yang orang kita tidak bisa lakukan. Misalnya keahlian khusus. Itupun izinnya (tinggal) hanya setahun-setahun aja,” ujarnya.

Ia menegaskan, apabila ada TKA tidak sesuai RPTKA pihaknya dapat keluarkan TKA itu dan sisanya Imigrasi yang urus.
“Saat ini tercatat ada 180 TKA sepanjang 2022. Angka ini dapat berkurang maupun bertambah setiap tahunnya,” katanya.

Berdasarkan data yang diterima, jumlah Warga Negara Asing yang memiliki Izin Tinggal Kunjungan dari indeks Visa Kunjungan 211B yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Tarakan per Januari 2023 sebagai berikut :
– PT. Handal Energi Indonesia (Tarakan Tengah) : 4 orang;
– PT. Phoenix Resources International (Tarakan Barat): 1 orang
– PT. Integritas Perkasa Konstruksi (Tarakan Tengah): 12 orang

Berdasarkan Kepmenkumham No. M.HH-3.GR.01.01 Tahun 2022 Jenis Kegiatan Orang Asing Dalam Rangka Pemberian Visa Dalam Masa Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, mereka melakukan kegiatan uji coba kemampuan dalam bekerja untuk mengetahui kelayakannya dalam rangka bekerja di suatu perusahaan.

Diketahui, dua perusahaan yakni PT. Integritas Perkasa Konstruksi dan PT. Handal Energi Indonesia merupakan merupakan sub kontraktor penjamin dari PT. Phoenix Resources International.

Bagikan ini
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *