Connect with us

News

Ini Persyaratan dan Tahapan Pendaftaran Calon Anggota KPID Jakarta Periode 2024-2027

Published

on

Jakarta, Genzpedia – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta membuka pendaftaran calon anggota KPID periode 2024-2027.

Pendaftaran dibuka mulai 11 November hingga 11 Desember 2024 dan terbuka bagi warga berdomisili di Jabodetabek.

“Kami mencari figur-figur yang tidak hanya kompeten, tetapi juga mampu memperkukuh integrasi nasional,” kata Ketua Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPID DKI Jakarta Kawiyan. Sabtu, (7/12).

Persyaratan Calon Anggota KPID Jakarta periode 2024-2027

Adapun untuk persyaratan umum, calon anggota harus memenuhi beberapa persyaratan utama, antara lain:

• Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

• Setia kepada Pancasila dan UUD 1945.

• Berpendidikan minimal sarjana atau memiliki kompetensi setara.

• Sehat jasmani dan rohani.

• Berwibawa, jujur, adil, serta berkelakuan baik.

• Memiliki kepedulian dan pengalaman di bidang penyiaran.

• Tidak terkait dengan kepemilikan media massa, partai politik, atau jabatan di legislatif, yudikatif, dan eksekutif.

Tahapan Seleksi Calon Anggota KPID Jakarta periode 2024-2027

Selain itu, seleksi dilakukan secara ketat melalui beberapa tahap, yaitu: verifikasi dokumen, tes tertulis, tes psikologi dan wawancara.

Sedangkan seleksi akhir akan dilakukan oleh DPRD DKI Jakarta melalui forum uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), yang akan memilih tujuh anggota KPID DKI Jakarta periode 2024-2027.

Adapun pendaftaran dan dokumen lendukung yakni, dokumen pendaftaran, termasuk makalah visi-misi tentang penyiaran, surat keterangan sehat, serta SKCK, dapat diunggah melalui laman resmi: www.jakarta.go.id/seleksiKPID.

Untuk informasi lebih lanjut: Sekretariat Tim Seleksi KPID DKI Jakarta melalui Website: www.jakarta.go.id/seleksiKPID dan email: [email protected].

Bagikan ini