Connect with us

News

Kasus Pemblokiran Rekening PT Global Medcom, BNI Dituntut Ganti Rugi Rp 679 Miliar

Published

on

JAKARTA, GENZPEDIA – PT Bank Negara Indonesia (BNI) digugat oleh PT Global Medcom senilai Rp 679 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan tersebut terkait kasus pemindahbukuan dan pemblokiran rekening PT Global Medcom.

Menanggapi hal itu, Corporate Secretary BNI Mucharom mengatakan jika pihaknya menghormati apapun hasil putusan PN Jakpus pada akhir sidang nanti.

“Kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu putusan final dari pengadilan,” kata Mucharom, Jumat 17 Juni 2022.

Ia mengungkap bahwa kasus tersebut saat ini masih dalam tahap pemeriksaan dan penyampaian pendapat saksi dari penggugat dan tergugat.

Sebelumnya, PT BNI digugat oleh PT Global Medcom terkait dengan pemindahbukuan serta pemblokiran tanpa sepengetahuan perseroan. Kasus tersebut saat ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tuntutan No. 571/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst.

Ketua Tim Kuasa Hukum Global Medcom Halomoan Purba dalam keterangan tertulisnya mengungkap jika kliennya menuntut ganti rugi sebesar Rp 679 miliar.

“Tuntutan kami selaku kuasa hukum ialah agar pihak BNI mengembalikan dana yang dipindahbukukan beserta kerugian materil dan immateriil serta denda atas pelanggaran terhadap undang-undang perbankan yang dilakukan oleh Bank BNI dengan total gugatan sebesar Rp 679 miliar,” kata Purba.

Bagikan ini
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *