PAPUA, GENZPEDIA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait dengan pengadaan pesawat dan helikopter oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika senilai Rp 85.708.991.200.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Nikolaus Kondomo mengatakan jika penyelidikan mengenai dugaan korupsi itu ditangani bersama dengan Kejari Mimika.
Ia menyebut jika pengadaan pesawat dan helikopter bersumber dari APBD Kabupaten Mimika tahun anggaran 2015-2022. Yaitu dengan rincian pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan dianggarkan Rp 34 miliar dan helikopter Airbus H-125 senilai Rp 43,8 miliar.
“Sudah 14 orang diperiksa sebagai saksi dan pesawat serta helikopter tersebut dioperasikan PT Asian One Air, namun kerja sama itu tidak jelas karena biaya operasional senilai Rp 21 miliar dibebankan kepada Pemda Mimika,” kata Nikolaus di Jayapura, Sabtu 27 Agustus 2022.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ia mengatakan jika tujuan adanya pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Caravan dan helikopter Airbus H-125 untuk memberikan layanan transportasi bagi masyarakat yang wilayahnya sulit dijangkau.
Meski demikian, namun pihaknya belum bisa memastikan keberadaan helikopter. Karena berdasarkan informasi, Nikolaus mengatakan bahwa helikopter tersebut saat ini ada di Papua Nugini (PNG).
Selain itu, menurutnya status helikopter belum jelas karena membutuhkan reekspor setiap tiga tahun.
“Belum dipastikan keberadaannya karena dari hasil penyelidikan ternyata pembelian helikopter tersebut menggunakan izin impor sementara,” ujarnya.