News
Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Bebas Bersyarat Hari Ini
TANGERANG, GENZPEDIA – Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah per hari ini (6/9) bebas bersyarat dari Lapas Wanita dan Anak Kelas II A Tangerang. Ia dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani hukuman penjara selama 7 tahun.
Kalapas Wanita dan Anak Kelas II A, Yekti Apriyani mengatakan bahwa berdasarkan aturan di lapas tersebut, hukuman yang dijalani oleh Ratu Atut sudah lewat. Oleh karena itu, ia dibebaskan bersyarat.
“Sebetulnya, jika dari aturan di sini sudah lewat. Makanya, hari ini segera dibebaskan dalam menjalani program integrasi pembebasan bersyarat,” terangnya, sebagaimana dilansir dari detik.com.
Ratu Atut berhak mendapatkan bebas bersyarat dalam setengah masa hukumannya mengacu pada UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Baca Juga: Binda Banten Gelar Vaksinasi Booster di Kota Serang
Kasus Korupsi Ratu Atut
Melansir tempo.co, Ratu Atut terbukti melakukan tindak pidana korupsi APBD 2012 dan ABPD-P 2012 Provinsi Banten. Kedua APBD tersebut dipergunakan untuk pengadaan alat kesehatan Provinsi Banten. Ia divonis penjara selama 5 tahun 6 bulan dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan. Hukuman yang dijalani lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 8 tahun. Alasannya adalah Ratu Atut bersikap sopan selama proses persidangan dan telah mengembalikan uang negara senilai Rp 3,895 miliar.