Connect with us

News

Mantan Kepsek SMPN 17 Tangsel Dituntut 3,8 Tahun Bui

Published

on

mantan kepsek smpn 17 tangsel
Mantan Kepsek SMPN 17 Tangsel, Marhaen Nusantara | Sumber: nonstopnews.id

SERANG, GENZPEDIA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangsel menuntut Mantan Kepsek SMPN 17 Tangsel, Marhaen Nusantara 3,8 tahun penjara.

JPU menilai Mantan Kepsek SMPN 17 Tangsel ini terbukti melakukan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) sejumlah Rp 699 juta.  Program Indonesia Pintar merupakan bantuan pemerintah kepada siswa yang berasal dari keluarga yang tidak mampu.

Marhaen terbukti melanggar pasal 18b ayat 1,2, dan 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Selain hukuman pidana, JPU juga menuntut Marhaen dengan denda Rp 150 juta dengan subsider 4 bulan bui, serta membayar pengganti Rp 699 juta.

JPU Kejari Tangsel, Andre mengatakan, jika uang pengganti dalam satu bulan setelah putusan pengadilan tak terdakwa bayar, maka pihak Kejari Tangsel akan menyita harta benda terdakwa. Jika tak memiliki harta benda, maka terdakwa harus menggantinya dengan tambahan kurungan 1 tahun 10 bulan.

Jaksa menggarisbawahi beberapa hal yang memberatkan Marhaen, yaitu melakukan korupsi dana PIP sejumlah Rp 699 juta, tidak mendukung program pemerintah, serta program PIP tak berjalan akibat ulahnya.

Baca Juga: Pemkab Lebak Hibahkan 60 Ribu Benih Ikan Air Tawar

Tak hanya yang memberatkan, hal yang meringankan, yaitu Marhaen merupakan seorang purnabakti dan berlaku sopan selama persidangan.

“Terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” terang Andre pada Rabu (18/1/2023).

Tuntutan Jaksa berawal dari terdakwa yang menerima bantuan PIP sejumlah Rp 765.750 dari untuk 1.218. Kemudian, dana yang terdakwa kembalikan ke kas negara sejumlah Rp 22.857.000 untuk 35 siswa.

Berdasarkan surat pertanggungjawaban yang Marhaen tandatangani, penyerahan bantuan PIP kepada siswa akan dilaksanakan pada 24 Agustus 2020. Ironisnya, dana yang merupakan bantuan untuk siswa kurang mampu, ia gunakan untuk kepentingan pribadi.

Bagikan ini
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *