Connect with us

News

Pengumuman Hasil Seleksi PPS Pemilu 2024 di Tarakan, Cek Namamu di Sini

Published

on

TARAKAN, GENZPEDIA – Rabu 18 Januari 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan telah menyelesaikan tes wawancara kepada 138 calon Panitia Pemungutan Suara (PPS).

“Pada 18 Januari, KPU telah melaksanakan wawancara calon peserta PPS di Kota Tarakan,” ucap Herry Fitrian, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan saat ditemui Genzpedia di Tarakan, Kamis 19 Januari 2023.

Herry menyampaikan jika tahapan wawancara dilaksanakan selama 3 hari yakni 18,19, dan 20 Januari 2023. Sementara itu, pengumuman hasil tes wawancara bakal diumumkan pada 21 Januari 2023 melalui sosial media maupun website KPU Tarakan yakni https://kota-tarakan.kpu.go.id/

“Dan pelantikannya pada 24 Januari 2023. Setelah itu, mereka langsung bekerja,” ungkapnya.

Nantinya dari 138 orang peserta tersebut, kata Herry, akan dipilih 6 orang di setiap kelurahan. Adapun indikator penilaian dalam wawancara, lanjut Herry, ada 4 indikator. Pertama, pengetahuan kepemiluan. Kedua, komitmen dan integritas. Ketiga, rekam jejak. Dan keempat, klarifikasi tanggapan masyarakat.

Sebagai informasi, Panitia Pemungutan Suara (PPS) dibentuk oleh KPU atau KIP kabupaten atau kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan atau desa. Mengutip situs web JDIH KPU, tugas dari PPS sesuai dengan Pasal 26, yaitu:

  1. Mengumumkan daftar pemilih sementara (DPS)
  2. Menerima masukan dari masyarakat tentang DPS
  3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan DPS
  4. Mengumumkan DPT dan melaporkan kepada KPU, KIP Kabupaten, Kota melalui PPK
  5. Menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU atau KIP Kabupaten, Kota melalui PPK
  6. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota DPD
  7. Melaporkan nama anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU, KIP Kabupaten atau Kota melalui PPK
  8. Melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
  9. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK
  10. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya
  11. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK
  12. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.
  13. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat
  14. Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara
  15. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi,KIP, KPU KIP Kabupaten atau Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  16. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, mengutip dari situs web Mahkamah Konstitusi RI sesuai Pasal 27 peraturan PPS juga memiliki wewenang, yaitu:

  1. Membentuk KPPS
  2. Mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
  3. Melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
  4. Melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
  5. Menetapkan Petugas Ketertiban TPS
  6. Menetapkan hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT
  7. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU KIP Kabupaten atau Kota, serta PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  8. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagikan ini