Connect with us

News

Polda Sumut Sita Aset Bos Judi Online Apin BK Senilai Rp 158 Miliar

Published

on

MEDAN, GENZPEDIA – Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatra Utara menyita aset milik bos judi online Apin BK senilai Rp 158 miliar.

Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjutak mengatakan bahwa Apin BK juga dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Apin BK dikenakan TPPU,” kata Panca dalam keterangannya dikutip pada Kamis 1 Desember 2022.

Dari kasus tersebut, polisi menyita aset berupa 26 rumah/ruko, 21 unit jetski, dua unit speadboad, satu kapal dan tiga aset tanah di Kabupaten Samosir.

“Total terakhir seluruhnya yang disita Rp 5,8 Miliar. Sebelumnya aset yang disita (rumah) dengan seharga Rp 153 Miliar. Jadi total 158,8 Miliar,” lanjutnya.

Panca mengatakan bahwa pihak kepolisian secepatnya akan melengkapi berkas perkara dugaan TPPU Apin BK.

“Secepatnya berkasnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut,” kata dia.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penggerebekan lokasi judi online milik Apin BK di Komplek Cemara Asri Deli Serdang, pada 8 Agustus 2022.

Dari penggerebekan tersebut, petugas mengamankan belasan operator judi online, tetapi Apin BK berhasil kabur.

Bos judi online terbesar di Sumatera Utara (Sumut), Joni alias Apin BK pun akhirnya ditangkap di Malaysia, Jumat 14 Oktober 2022 lalu.

Bagikan ini