Connect with us

News

Polisi Amankan Dua Pelaku Curas di Pasar Kemis Tangerang

Published

on

Tangerang, Genzpedia – Dua pelaku MS (22) dan MR (18) pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Survana Sutra, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang diamankan pihak Polsek Pasar Kemis, Polresta Tangerang.

“Dua orang sudah kami amankan. Empat tersangka lain sudah kami tetapkan sebagai DPO dan sedang dalam pengejaran,” kata Kapolsek Pasar Kemis AKP Irfan Abdul Gofar pada Jumat (28/07).

Kejadian bermula saat korban bersama beberapa rekannya sedang nongkrong sekitar jam 3 pagi. Kemudian, para pelaku yang diketahui berjumlah 6 orang mengendarai 2 unit sepeda motor datang.

Para pelaku melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam. Hal itu membuat korban dan rekannya lari menyelamatkan diri. Namun karena ketakutan, korban meninggalkan sepeda motor miliknya.

“Motor korban yang ditinggalkan kemudian dibawa oleh para pelaku,” kata Irfan.

Kendaraan hasil curian dibongkar dan dijual secara terpisah. Kemudian, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pasar Kemis.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku dan juga keberadaannya hingga akhirnya polisi berhasil menangkap dua tersangka yakni MS dan MR. Sedangkan empat pelaku lain sedang dalam pengejaran.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan terancam hukuman 9 tahun penjara.

Bagikan ini