Connect with us

News

Polisi Tangkap 55 WNA dan 6 WNI Sindikat Penipuan Internasional

Published

on

JAKARTA, GENZPEDIA – Dittipidum Bareskrim Polri menangkap 55 warga negara asing (WNA) dan enam orang Warga Negara Indonesia (WNI) di Jakarta Selatan hingga Jakarta Timur, terkait dugaan penipuan atau fraud jaringan internasional via media elektronik.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan jika para pelaku melakukan penipuan dengan modus, salah satunya mengaku sebagai polisi yang kemudian memeras korban.

“Warga negara asing itu 55, di mana 50 laki-laki dan 5 perempuan. Kemudian warga negara Indonesia 5 laki-laki dan satu perempuan,” kata Djuhandhani di Bareskrim Polri pada Rabu 5 April 2023.

Ia mengatakan jika para pelaku ditangkap di lokasi berbeda, yaitu seperti di Jalan Selat Batam B10 Nomor 14 Duren Sawit Jaktim, Jalan Pejaten Barat 4 Nomor 43A Pejaten Barat, Pasar Minggu Jaksel dan Jalan Sawo 2 Nomor 71 Kebayoran Baru Jaksel.

Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP) seperti 51 unit iPad, 68 handphone, tujuh unit laptop, satu box headset.

“Kemudian satu printer, tiga keyboard, empat modem, dua token, tiga charger laptop, satu ikat charger HP, satu DVR, sua kotak kerja, kemudian satu koper kertas catatan, dua paspor, satu ikatan kartu pertanda Telkomsel, 12 dompet, satu bundel kartu identitas, satu flashdisk, satu bundel uang tunai,” kata dia.

Djuhandhani menyebut jika pihaknya juga masih akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi. Pihak kepolisian pun belum mengetahui pasti para WNA tersebut dari negara mana, karena paspor belum ditemukan.

“Kalau dilihat namanya adalah nama warga negara asing di daerah China. Namun kita belum bisa memastikan karena para pelaku ini sampai sekarang belum kita dapatkan paspornya,” lanjutnya.

Jenderal bintang satu itu menyebut para pelaku diduga melakukan penipuan menggunakan media elektronik jaringan internasional atau illegal access dan atau menggunakan dokumen perjalanan visa yang tidak sah, atau tindak pidana pemalsuan visa tanda masuk atau izin tinggal, dan atau menyalahgunakan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud tujuan pemberian izin tinggal.

“Yang dilakukan para tersangka ini semacam kalau di kita menipu dengan telepon mengaku sebagai polisi. Kadang-kadang minta tebusan, perbuatan-perbuatan seperti itu yang dilakukan,” tambahnya.

Ia mengatakan jika para pelaku hanya menargetkan korban yang berada di luar negeri seperti warga Singapura hingga Thailand.

“Dikarenakan ini TKP-nya memang di Indonesia, namun korban korban ada yang dari Singapura, ada yang dari Thailand, ada yang di Cina, dan sampai saat ini belum ada laporan atau pun bisa kita dapatkan korbannya secara langsung berdasarkan pengakuan mereka,” katanya.

Djuhandhani mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan ataupun bisa kita dapatkan korbannya secara langsung. Kemudian, berdasarkan pengakuan para tersangka korbannya dari daerah-daerah yang berada di daratan Cina.

Selain itu, kata dia, para pelaku menggunakan modus di mana para pelaku menawarkan barang elektronik tapi barangnya tidak dikirim.

Selanjutnya, Djuhandhani mengatakan bahwa untuk ke 55 tersangka ini akan kami serahkan ke Imigrasi untuk tindakan lebih lanjut.

Bagikan ini