News
Polisi Tangkap Pelaku Pengedar dan Pembuat Uang Palsu di Karawang
KARAWANG, GENZPEDIA – Polisi menangkap tersangka yang diduga sebagai pengedar uang palsu di rumahnya di Desa Pangulah Utara, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada Kamis 2 Juni 2022.
”Peredaran uang palsu ini terungkap atas laporan masyarakat,” kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono dalam keterangannya di Karawang, Minggu 5 Juni 2022.
Penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat, pelaku kemudian ditangkap saat akan bertransaksi. Polisi menduga bahwa tersangka memproduksi sendiri uang palsu, yang terlihat dari sejumlah peralatan yang terdapat di rumahnya.
Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti seperti satu printer dan scanner milik pelaku, cat semprot Pylox, stempel bertuliskan Bank Indonesia, uang palsu siap edar dan sejumlah barang bukti lainnya.
Barang bukti yang diamankan, antara lain uang palsu pecahan Rp 100.000 siap edar sebanyak 19 lembar atau berjumlah Rp 1.900.000.
Kemudian uang palsu pecahan Rp 100.000 belum siap edar sebanyak 1.080 lembar dan uang palsu pecahan Rp 50.000 belum siap edar sebanyak 287 lembar.
”Saat ini kami masih terus melakukan pemeriksaan guna melengkapi proses penyelidikan,” kata Kapolres Karawang.