Connect with us

News

Polri Segera Siapkan Langkah Teknis PK Putusan Sidang Etik AKBP Raden Brotoseno

Published

on

JAKARTA, GENZPEDIA – Divisi Propam Polri segera menyiapkan langkah-langkah teknis peninjauan kembali (PK) terhadap putusan sidang etik AKBP Raden Brotoseno.

Itu dilakukan setelah dua Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 selesai direvisi. “Nanti setelah selesai (revisi) langkah-langkah teknis Kadiv Propam yang mempersiapkan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Senin 13 Juni 2022.

Diketahui, kini Polri tengah merevisi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri.

Revisi tersebut dilakukan sebagai tindaklanjut dari masalah yang timbul karena AKBP Raden Brotoseno yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi kembali aktif bekerja di Polri.

Bahkan, adanya revisi Perkap tersebut langsung disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Rabu 8 Juni 2022 lalu. “Secepatnya revisi perkap selesai,” kata Dedi.

Nantinya Perkap tersebut akan ditambahkan klausul mekanisme PK terhadap putusan-putusan yang telah dikeluarkan oleh sidang komisi kode etik yang dinilai terdapat keputusan-keputusan yang keliru, mencederai rasa keadilan masyarakat atau terhadap hal-hal lain.

Hasil revisi nantinya akan memberikan kewenangan kepada kapolri untuk meminta adanya PK atau melaksanakan sidang PK terhadap putusan sidang kode etik yang telah diputus.

Salah satunya yaitu dalam sidang etik AKBP Raden Brotoseno, yang tidak menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sehingga suami dari Tata Janeeta kembali aktif menjadi anggota Polri usai menjalani pidana dalam kasus korupsi.

Bagikan ini
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *