Connect with us

News

30 Adegan Diperagakan dalam Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan Malang

Published

on

JAWA TIMUR, GENZPEDIA – Sebanyak 30 adegan diperagakan dalam rekonstruksi terkait dengan tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan yang digelar di lapangan sepakbola Mapolda Jatim, pada Rabu 19 Oktober 2022.

Kadivhumas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa rekonstruksi tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF)

“Rekonstruksi hari ini merupakan tindaklanjut atas TGIPF. Penyidik dalam hal ini tim investigasi dari Bareskrim maupun Polda Jatim, hari ini melakukan rekonstruksi. Selain menjawab pertanyaan dari TGIPF, juga dalam rangka menjaga penyidikan ini berjalan transparan dan akuntabel,” kata Dedi kepada wartawan, Rabu 19 Oktober 2022.

Ia menjelaskan dalam rekonstruksi ini dihadiri oleh Deputi Kamtibmas Polhukam, Wairwasum Polri, Kadivpropam Polri, beberapa pejabat Kejaksaan Tinggi Surabaya, Pejabat Inafis dan Labfor Polri.

“Saya ucapkan terimakasih pada Polhukam dan Kajati Surabaya yang turut menyaksikan secara langsung rekonstruksi hari ini,” lanjutnya.

Lebih lanjut jenderal bintang dua itu menjelaskan jika pada rekonstruksi kali ini penyidik fokus pada tiga tersangka, yakni WS, BS, dan H terkait pasal 359 KUHP dan atau 360 KUHP.

“Rekonstruksi juga penyidik dalam hal ini menghadirkan 54 orang sebagai saksi dan pemeran pengganti dan 30 adegan,” kata dia.

Menurutnya, tujuan dari rekonstruksi itu dilakukan untuk melihat peran dari tiga tersangka tersebut dan bisa disaksikan oleh jaksa.

Secara teknis, kata dia, kegiatan rekonstruksi ini dituangkan dalam berita acara sebagai kelengkapan berkas yang akan diserahkan pada jaksa peneliti.

Kemudian, apabila sudah dinyatakan lengkap atau P-21 pada tahap satu, selanjutnya segera tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan alat buktinya.

Dedi juga mengatakan sesuai komitmen dan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit agar kasus ini segera dituntaskan secara transparan, akuntabel dan mengedepankan proses pembuktian secara ilmiah.

“Kita tunggu bersama untuk pelaksanaan ekshumasi karena penyidik didampingi tim Polhukam akan bertemu dengan pihak keluarga. Sesuai dengan pasal 134 KUHP, penyidik harus melakukan komunikasi dulu dengan pihak keluarga,” ujar Dedi.

Sementara itu, Tim Polhukam yang diwakili oleh Irjen Armed Wijaya sebagai Deputi V bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenkopolhukam RI menyampaikan bahwa kehadirannya dalam rekonstruksi tersebut merupakan perintah dari ketua TGIPF yaitu Menkopolhukam Mahfud MD.

Tujuannya yaitu untuk melihat secara langsung jalannya rekonstruksi yang dilakukan di stadion Mapolda Jatim. “Saya hadir disini atas perintah dari bapak Menkopolhukam, selaku ketua TGIPF. Dalam rangka menyaksikan rekonstruksi yang dilaksanakan oleh Polda Jatim, dalam penanganan kasus Kanjuruhan yang menelan korban sampai saat ini ada 133 orang yang meninggal dunia,” kata Armed.

Lebih lanjut, Armed juga menyampaikan terimakasih kepada Polri dan terutama Polda Jatim yang sudah melaksanakan rekonstruksi ini dengan lancar, aman dan tertib. “Ini dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan oleh TGIPF kepada Polri untuk melaksanakan rekonstruksi,” lanjutnya.

“Adapun tujuannya untuk memperjelas kondisi fakta yang ada di lapangan, sebagaimana yang kita lihat di CCTV, sehingga nantinya rekonstruksi ini akan membantu Kejaksaan didalam proses persidangan di pengadilan,” ujarnya.

Bagikan ini