Connect with us

News

Diduga Hasil TPPU! Polda Sumut Sita Rumah Mewah Apin BK Senilai Rp 30 Miliar

Published

on

MEDAN, GENZPEDIA – Polda Sumatra Utara (Sumut) melakukan penyitaan terhadap asert berupa rumah mewah milik bos judi online Apin BK alias J yang berada di Jalan Palem, Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang pada Selasa 18 Oktober 2022.

Kabid Humas Polda Sumut melalui Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah mengatakan bahwa rumah yang ditaksir senilai Rp 30 miliar ini diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil bisnis judi online.

Rumah yang berwarna cat putih dengan tiga tingkat itu terlihat paling mewah di antara rumah yang lain di kompleks tersebut.

“Aset yang disita hari ini, untuk rumah yang ada di Jalan Palem 30 Miliar, yang di Jalan Bakau 21 Miliar dengan jumlah 51 Miliar,” kata Herwansyah dalam keterangannya yang diterima pada Rabu 19 Oktober 2022.

Rumah mewah milik bos judi online ini sudah tak lagi berpenghuni pasca penggrebekan markas judi online di Kafe Warna-warni. Pada pintu masuk depan, samping pun sudah dipasangi garis Polisi.

Ia mengatakan bahwa penyitaan tersebut merupakan yang keempat kalinya. Sehingga jika ditotal aset Apin BK yang telah disita mencapai Rp 145,79 Miliar.

Sejauh ini yang disita berupa bangunan beserta tanah yang rata-rata berada di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang. “Total keseluruhan sebesar 145,79 Miliar,” ujarnya.

Bagikan ini