Connect with us

News

Polisi Limpahkan Tersangka Bos Judi Online Apin BK ke Kejaksaan

Published

on

MEDAN, GENZPEDIA – Polda Sumatra Utara (Sumut) telah melimpahkan tersangka bos judi online Apin BK dan brang bukti ke Kejaksaan Tinggi Sumut, Selasa 13 Desember 2022 lalu.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan jika penyidik telah merampungkan berkas perkara Apin BK dan dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan.

“Hari ini penyidik melimpahkan tersangka Jonni alias Apin BK dan Barang bukti ke JPU untuk tahap dua, pidana awal perjudian,”kata Hadi dalam keterangannya yang diterima pada Kamis 15 Desember 2022.

Namun, polisi kembali melakukan penahanan terhadap tersangka setelah berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Karena keterangannya masih diperlukan oleh penyidik dalam TPPU, penyidik masih harus bekerja dalam upaya pelacakan asset atau asset tracing dan follow money dari tersangka Apin,” ujarnya.

Diketahui, Polda Sumut sebelumnya telah mengungkap kasus perjudian online milik Apin BK yang ada di Kompleks Cemara Asri Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

Polisi pun telah melakukan penyitaan aset dengan total Rp 158 miliar. Aset tersebut berupa 26 bangunan di Medan dan Deliserdang, 23 Jetski dan kapal speedboat di Danau Toba.

Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya sebelumnya juga telah menyita rumah dan aset lainnya senilai Rp 153 miliar.

“Ditambah totalnya 158, 680 Miliar. Ini akan terus dikembangkan untuk lakukan tracing aset lainnya,” kata Panca beberapa waktu lalu.

Bagikan ini