News
Berkas Perkara Lengkap, Tersangka Penipuan Investasi Quotex Doni Salmanan Segera Diadili
BANDUNG, GENZPEDIA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menyerahkan tersangka kasus dugaan penipuan investasi binary option aplikasi Quotex Doni Salmanan (DS) ke tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung pada Selasa 5 Juli 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan bahwa dalam pelimpahan berkas perkara tahap II tersebut, tersangka DS dilakukan penahanan di Rutan Klas I Kebon Waru, Kota Bandung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 5 Juli-24 Juli 2022.
“Selanjutnya, Tim JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka DS ke Pengadilan Negeri Bandung,” kata Ketut dalam keterangannya pada Selasa 5 Juli 2022.
Ketut mengatakan bahwa dalam kasus tersebut, pihaknya telah menunjuk sebanyak 17 orang jaksa penuntut umum yang diketuai Jaksa Baringin Sianturi, untuk penyelesaian perkara tindak pidana tersebut.
Diketahui, dalam kasus tersebut penyidik Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 64 orang saksi dan 10 saksi ahli, yang kemudian menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka.
Lebih lanjut, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit rumah, dua bidang tanah seluas 500 m2 dan 400 m2, 18 unit kendaraan roda dua dari berbagai merk, enam kendaraan roda empat yang dua di antara kendaraan mewah seperti Porsche dan Lamborghini.
Lalu terdapat juga empat akun Gmail, akun YouTube King Salmanan, tiga akun email terhubung dengan aplikasi Quotex, serta 27 dokumen seperti sertifikat hak milik, akta jual beli, bukti penyerahan kendaraan bermotor, buku tabungan satu debit ATM, STNK kendaraan roda empat, buku terkait trading dan mutasi rekening.
Tersangka DS disangkakan telah melanggar Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.