Connect with us

News

Duplik Terdakwa Kasus Akper Kebon Jati: Tidak Ada Pengakuan Penerimaan Uang

Published

on

BANDUNG, GENZPEDIA – Sidang pidana perkara penyelamatan Akper Kebunjati yang sempat ditunda minggu lalu dilanjutkan hari ini. Majelis Hakim membuka sidang pada Pk.13.45 WIB dengan agenda penyampaian Duplik di Ruang 3, Pengadilan Negeri Bandung.

Penasihat Hukum Terdakwa menegaskan perbuatan Terdakwa pada tahun 2015-2016 tersebut dilakukan karena rasa tanggungjawab dan itikad baik menyalematkan institusi pendidikan Akper Kebunjati.

“Sebelum menyampaikan duplik atas replik jaksa penuntut umum, kami juga perlu meluruskan sekaligus menegaskan bantahan terhadap adanya penafsiran seolah-olah adanya pengakuan terdakwa penerimaan uang. Penafsiran tersebut jelas keliru. Terdakwa tidak pernah menerima uang sepeserpun maupun dengan sengaja bermaksud untuk memberikan keutungan kepada orang lain,” ujar Rasamala Aritonang, sebagai salah satu Kuasa Hukum dari VISI LAW OFFICE.

Selain itu penasihat hukum juga menyatakan tetap pada dalil-dalil serta fakta-fakta yang telah dituangkan dalam nota pembelaan (pleidooi) yang telah disampaikan pada 28 juni 2022. Sehingga, Pleidooi tersebut merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan Duplik yang disampaikan hari ini.

“Terkait dengan penggunaan dana, sudah terbukti di persidangan, seluruh dana tersebut diterima dan dimanfaatkan oleh Akademi Keperawatan Kebonjati untuk kebutuhan operasional Akper,” urai Rasamala dalam persidangan di PN Bandung.

Diketahui, dana diterima Akper melalui Direkturnya guna kepentingan operasional.

Penasihat hukum yang terdiri dari tim gabungan Kantor Hukum Ace Handiman, SH dengan VISI LAW OFFICE juga menilai, selama proses persidangan Penuntut Umum gagal membuktikan tuduhAnnya bahwa terdakwa melakukan penipuan.

Persidangan hari ini ditutup pada Pk14.15 WIB dan dilanjutkan pada tanggal 7 Juli 2022 dengan agenda putusan.

“Kami berharap Majelis Hakim memperhatikan fakta-fakta yang muncul di persidangan, dan tentu yang paling penting adalah agar mempertimbangkan aspek kemanusiaan, rasa keadilan dan tanpa tekanan pihak manapun. Hal ini penting untuk menjaga independensi, imparsialitas dan wibawa lembaga peradilan yang perlu kita hormati bersama,” tutup Rasamala Aritonang.***

Bagikan ini
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *