Connect with us

News

Dirumahkan, TKK Satpol PP KBB Pertanyakan Nasib Mereka di Tahun 2023

Published

on

NGAMPRAH, GENZPEDIA – Tenaga Kerja Kontrak (TKK) yang diberhentikan di Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bandung Barat ajukan protes setelah kontrak kerjanya diputus di awal Oktober 2022. 

Mereka mendatangi kompleks Pemerintah Kab. Bandung Barat dengan konvoi mengelilingi kantor sebagai bentuk protes pada Senin (3/10/2022).

“Sampai saat ini belum ada surat resmi terkait keputusan putus kontrak ini. Makanya kami menggelar aksi untuk meminta kejelasan dari pimpinan,” kata Koordinator Aksi Satpol PP KBB, Usep Komarudin.

Usep menyebutkan para TKK itu membutuhkan surat keputusan yang resmi atas pemutusan kontrak kerja mereka. Pasalnya, keputusan pemutusan kontrak kerja itu, kata Usep, hanya disampaikan secara lisan. 

Pihaknya meminta jaminan ketika ratusan petugas Satpol PP kontraknya habis dan dirumahkan hingga Desember 2022, agar bisa dipekerjakan lagi tahun depan. Pemegang kebijakan harus memberi kejelasan terkait hal itu, supaya para pekerja bisa tenang. 

Disebutkan Usep, setelah memberikan keputusan pemutusan kontrak kerja secara lisan, tidak ada jaminan apakah Pemkab Bandung Barat akan mempekerjakan mereka lagi atau tidak.

Sebanyak 115 tenaga kerja kontrak (TKK) di Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bandung Barat, terpaksa dirumahkan terhitung sejak 1 Oktober 2022. Mereka dirumahkan karena ketiadaan anggaran di Satpol PP Kab. Bandung Barat untuk menggaji. Gaji 115 TKK di Satpol PP Kab. Bandung Barat itu hanya tersedia hingga September 2022. 

Sedangkan, untuk penggajian 3 bulan berikutnya hingga bulan Desember 2022, tidak dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan. 

“Untuk selanjutnya, menggantikan beban kerja TKK yang dirumahkan, kami mengandalkan personel yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS),” ujar Kepala Satpol PP Kab. Bandung Barat, Asep Sihabudin.

Saat ini, dikatakan Asep, terdapat 22 orang PNS dan 40 orang CPNS. Jumlah tersebut tidak mencukupi kebutuhan untuk pengamanan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang biasanya dilakukan oleh TKK.***

Bagikan ini
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *